Disinyalir Tak Kantongi IMB, Pembangunan Resto Taco Bell di Kebon Jeruk Tidak Ditindak
• Sudin CKTRP Jakbar Diduga Tutup Mata
JAKARTA, bidiknasional.com – Pembangunan restoran cepat saji Taco Bell di Jl. Raya Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga tak mengantongi IMB.
Betapa tidak, pembangunan restoran dengan menu khas negara Mexiko ini walaupun tidak memiliki IMB, namun tidak ada sanksi apapun dari pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebon Jeruk maupun dari pihak Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak bangunan yang melanggar.
Pantauan bidiknasional.com dilokasi proyek, terlihat pembangunan restoran tersebut sudah hampir rampung. Dilokasi tidak terlihat plang IMB ataupun Segel. Restoran yang berada persis bersebelahan dengan restoran KFC itu, pembangunannya berjalan aman-aman saja.
Menanggapi pembangunan restoran Taco Bell yang diduga tidak memiliki IMB, Agusta Chaniago, Ketua LSM Antik (anak negeri anti korupsi) mengaku heran dengan tugas Dinas CKTRP.
“Ngapain aja sih kerjaan Dinas CKTRP, khususnya Sektor CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk. Kok bangunan segede gitu luput dari pantauan. Buktinya, bangunan yang gak ada IMB bisa berjalan tanpa ada sanksi. Apa jangan-jangan sudah menerima ‘sesuatu’, makanya tutup mata,” kata Agus, sapaan akrabnya.
“Seharusnya Dinas CKTRP bekerja sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) nya. Mereka (Dinas CKTRP, red) kan digaji oleh uang negara, apalagi ASN (aparatur sipil negara) di Provinsi DKI Jakarta mendapat uang TKD ( tunjangan kinerja daerah) yang cukup besar. Kalau tugasnya cuma duduk -duduk aja sambil main komputer, mending mundur jadi ASN. Sayang kan, uang rakyat cuma buat gaji orang yang gak bisa kerja,” kata Agus kesal.
Agus berharap pihak yang paling berwenang, segera menindak pembangunan restoran Taco Bell yang melanggar itu. “Jangan ada tebang pilih dalam melaksanakan sanksi. Giliran bangunan milik orang kecil cepat sekali ditindak, tapi bangunan milik korporasi susah sekali ditindak,” pungkas Agus.
Sekadar diketahui, berdasarkan pasal 40 ayat 2 huruf b UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dikatakan, memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik gedung.
Dan berdasarkan pasal 15 ayat 1 Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dikatakan, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
Sementara itu, pihak Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk maupun Sudin CKTRP Jakarta Barat, belum bisa dikonfirmasi. (Ayom)