ACEHSINGKIL

Germas Desa Ketapang Indah Gelar Orasi di DPRK Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, bidiknasional.com – Gerakan masyarakat (Germas) Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara lebih kurang seratus orang (1/12-21) gelar orasi di DPRK Aceh Singkil meminta keadilan masalah lahan tanah di jalan Gor menuju Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah dengan HGU PT.Ubertraco/Nafasindo.

Orasi tersebut disambut oleh Anggota DPRK Aceh Singkil Ramli Boga yang hadir sebab sebagian Ketua,Wakil Ketua dan Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya tidak hadir.

Kata sambutan Ramli Boga,” tadi pagi jam 8.30 wib Ketua DPRK Aceh Singkil menghubungi saya melalui seluler dan Anggota DPRK Aceh Singkil lagi pembahasan anggaran tahun 2022,” terangnya.

Lebih lanjut Ramli menjelaskan,” ini tidak bisa saya putuskan dan akan saya sampaikan dengan Ketua DPRK Aceh Singkil,” pungkas Ramli.

Koordinator orasi Burhanuddin Malau dalam keterangannya dengan sejumlah wartawan menyampaikan 6 point tuntutan orasi antara lain tinjau ulang sertifikat HGU PT.Ubertraco/Nafasindo disepanjang kiri kanan jalan gor menuju Desa Sebatang bila sudah terbit batalkan sertifikatnya.

Selanjutnya, Kembalikan tanah sepanjang jalan gor sebatang kepada penggarap/ pengelola awal,sepanjang lebih kurang 5 km dan seluas 200 m pada kiri kanan. Periksa para pihak terkait yang diduga terlibat memanifulasi data baik dari pihak Kantor Pertanahan mahu pun LSM Gempa (penerima manfaat) dan Pemda Aceh Singkil, dalam hal proses syarat-syarat menjadi sertifikat HGU.

Selain itu, bila ada kesepakatan dalam masyarakat jadikan warga para penggarap dilahan tersebut, dibangunkan plasmanya oleh pihak perusahaan karena plasma itu merupakan kewajiban dari pihak perusahaan untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah, perusahan, masyarakat dan Kantor Pertanahan.

Permintaan lainnya yakni, tegakan hukum dan tangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam mall admistrasi/rekayasa surat untuk perizinan dan Pemerintah Aceh secara umum dan terkhusus Pemerintah Aceh Singkil harus berlaku adil terhadap perlakuan masyarakat dengan perusahaan perkebunan,sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku perihal HGU. (Roni.S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button