BANYUWANGIJATIM

Terkait Tim 5 KAMI Gugat Citizen Law Suit, Beberapa Kejadian Menimpa Jubir dan Penggugat

Teks Foto : Jubir Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) Denny Sun’ Anudin, SH

BANYUWANGI, bidiknasional.com – Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) sedang melakukan Gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani terkait  penyerahan 1/3 kawasan Gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.

Pasca dilakukan gugatan tersebut Juru bicara (Jubir) tim KAMI sempat mengalami kecelakaan dan tertimpa peristiwa-peristiwa yang kurang menyenangkan.

Menurut Juru bicara Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Denny Sun’anudin, Kronologisnya, saat mengendarai sepeda motor dia diserempet mobil.

Sedangkan salah satu prinsipalnya didatangi orang tak dikenal seraya diduga  melakukan intimidasi dengan perkataan yang kasar dan menekan.

Denny Sun’anudin, SH menuturkan ” peristiwa nahas yang dialaminya tersebut awalnya, ia diundang oleh panitia pelantikan Lakum HAM PKB Banyuwangi sebagai pembicara dalam dialog berjudul ‘Polemik Ijen dan Masa Depan Sumber Daya Alam Banyuwangi’ di rumah Makan BTS Mangir Rogojampi Banyuwangi, Minggu (28/11).

Sedangkan Denny mengangkat tema Penyerahan 1/3 Ijen Ke Bondowoso Sebagai Perwujudan Jargon Menjaga Kesinambungan.

Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI)

“Memang ketika dalam pemaparan materi yang membedah perkara penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso, saya menyampaikannya secara vulgar, runut dan detail sesuai ranah filosofis, historis, yuridis dan ekonomis. Bahkan merujuk materi Gugatan Citizen Law Suit, apa yang ditandatangani Bupati Ipuk (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, red.),” ungkapnya.

Dalam Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen sambungnya, merupakan wujud kesinambungan dari apa yang sudah dirumuskan oleh Bupati sebelumnya (Abdullah Azwar Anas, red).

Ditambahkannya, sesuai klaim Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat yang diunggah di sebuah kanal YouTube bahwasanya antara Bondowoso dengan Banyuwangi katanya sudah ada kesepakatan-kesepakatan semasa dijabat Bupati Banyuwangi dijabat oleh Abdullah Azwar Anas. Adapun draf awal Berita Acara Kesepakatan pertama kali dibuat pada tanggal 16 Juli 2019 dan disempurnakan pada tanggal 9 Juli 2020.

Selanjutnya Bupati Ipuk pada tanggal 3 Juni 2021 menandatangani Berita Acara Kesepakatan terkait penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso.

“Artinya hal tersebut (Berita Acara Kesepakatan Penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso, red.) harus diartikan adanya benang merah kesinambungan antara Saudara Abdullah Azwar Anas dengan Bupati Ipuk. Sehingga rakyat Banyuwangi terancam akan kehilangan ikon kebanggaan. Oleh karenanya, -jika merasa bagian dari Banyuwangi namun hanya diam berpangku tangan seraya membiarkan terlepasnya 1/3 Ijen ke Bondowoso-, maka lebih baik berhentilah mengaku sebagai orang Banyuwangi,” tandas Denny kepada wartawan di sebuah warung kopi.

Hal itu dia sampaikan sebagai bentuk esensi materi saat menjadi pembicara di hadapan pengurus terlantik Lakum HAM PKB Banyuwangi dan jajaran pengurus Aliansi Masyarakat Peduli Banyuwangi (AMPIBI).

Seusai mengisi acara tersebut, Denny bersama media wartawan Dhuta Ekspresi Online yang secara kebetulan memilih mengendarai sepeda motor setelah Magrib meninggalkan lokasi rumah makan BTS Mangir Rogojampi menuju Banyuwangi kota. Namun saat memasuki jalan raya Kedayunan sebelum SPBU, tiba-tiba ada mobil putih memepet dan menyerempet motor yang ditumpangi. Mobil putih bagian depan sebelah kiri menempel tepat pada forstep pijakan kaki terseret beberapa meter.

“Mobil putih tersebut begitu kuatnya menyeret hingga forstep pijakan kaki motor yang kami tumpangi berboncengan patah, dan kaki wartawan Dhuta expres terjepit hingga terkilir. Setelah tahu forstepnya patah dan kami tidak terjatuh, mobilnya terus lari kencang. Kami tak sempat melihat plat nomornya, hanya tahu mobilnya berwarna putih. Meski demikian, kami positif thinking saja dan tak mau mengkaitkan dengan persoalan Ijen yang sedang kami gugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu,” ujar Denny dengan santainya.

Sedangkan Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) yang dihubungi secara terpisah mengatakan, apa yang dialami oleh Juru Bicara Tim 5 KAMI tersebut, juga dialami oleh salah satu prinsipal (baca: Penggugat) dalam gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso.

Bedanya, prinsipal tersebut didatangi oleh beberapa orang tak dikenal di sebuah tempat. Tanpa basa-basi beberapa orang tersebut membentak dan melontarkan perkataan yang kasar.

“Menurut pengakuan prinsipal kami, dia saat itu sedang berada di sebuah tempat sedang bersantai. Tiba-tiba datang beberapa orang menghampiri dan membentaknya.Heh, Kenapa kamu menggugat Bupati (Bupati Ipuk Fiestiandani-red) terkait masalah Ijen.Lalu sontak dijawab, Lho kalian ini siapa dan apa urusannya dengan kalian. Saya itu tidak kenal siapa kalian. Mendapat pertanyaan seperti itu justru orang-orang itu menjawab Kamu tidak perlu tahu siapa kami dan  Selanjutnya mereka pergi begitu saja,” jelas Dody sembari menirukan ucapan prinsipalnya.

• Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi Daud Djoni WD : Jangan Berpikir Negatif dan Tunggu Putusan Hakim

Daud Djoni, WD, Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi

Menanggapi atas terjadinya kecelakaan yang menimpa Jubir Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan prinsipalnya didatangi orang tak dikenal seraya diduga  melakukan intimidasi dengan perkataan yang kasar dan menekan Ketua LSM Kobra Banyuwangi Daud Djoni WD menegaskan tidak berfikir negatif dalam menyikapi hal itu.

” Kedepankan komunikasi baik dengan tim 5 KAMI maupun personal yang dikenal dari pihak tergugat. Bisa hal ini memang dilakukan oleh oknum, atau memang kejadian kecelakaan itu murni kecelakaan biasa,” terang Joni di Banyuwangi (01/12).

Adapun parameternya adalah permaslahan sudah ditangan Pengadilan. Terkait kewenangan masing-masing, jika suatu gugatan sudah diterima oleh pengadilan berikut telah dilakukan persidangana maka Hakim yang lebih berhak memutuskan.

Selanjutnya Joni juga menambahkan,” hal yang menimpa jubir dan prinsipat tersebut jika memang dianggap telah terjadi satu tindak kriminal maupun kecelakaan tabrak lari, maka hendaknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.

(Alvin/ Tim-BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button