INDRAMAYUJABAR

Nilai Layanan Adminduk Disdukcapil Indramayu Bagus, Eli : Harus Dilaporkan Jika Diminta Bayar

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Foto: istimewa)

INDRAMAYU, bidiknasional.com – Eli (37), salah satu warga yang tengah mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menilai bahwa pelayanan Disdukcapil bagus.

Hal itu dikatakan Eli usai mengurus Adminduk melegalisir foto copy KTP miliknya untuk persyaratan bekerja ke luar negeri pada Senin, 13 Desember 2021.

Pagi itu, Eli warga Desa Langut, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu datang ke kantor Disdukcapil Indramayu untuk mengurus Adminduk tersebut.

Setibanya di Disdukcapil, tepatnya di ruangan pelayanan Adminduk, Eli mengaku disambut baik oleh sejumlah karyawan perempuan bagian pelayanan di ruangan tersebut. Sambil bertanya kepadanya, “ada perlu apa ibu?”, kemudian dijawab oleh Eli, “ingin mengurus legalisir KTP”.

Usai menyerahkan berkas KTP miliknya pagi itu, Eli mengaku diberitahu agar datang lagi pada siang harinya, untuk mengambil legalisir KTP yang ia urus.

“Ya dilayani sih bagus,” ucap Eli dengan nada puas, kepada Koran Bidik Nasional (BN) / bidiknasional.com (bn.com) saat ditemui di Kantor Disdukcapil Indramayu saat itu.

Lantas, saat ditanya BN apakah ibu dimintai bayaran atau tidak? Eli menjawab tidak. “Tidak, disitu kan banyak pengumuman tuh, pungli pungli begitu tuh ya, engga sih,” jelas Eli.

Eli juga mengatakan bahwa apabila saat hendak mengurus Adminduk namun, diminta bayaran maka harus segera dilaporkan. “Iya lah harus dilaporkan kalau dimintain bayaran,” tandas Eli.

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Disdukcapil Indramayu,H. Moh. Iskak Iskandar menegaskan, bahwa semua pelayananan Adminduk di Disdukcapil Indramayu adalah gratis dan tidak dipungut biaya.

“Bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan gratis tidak dipungut biaya,” tulis Iskak, kepada BN melalui pesan singkat.

Iskak menghimbau, kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk datang langsung dan mengurus sendiri Adminduk baik di Kantor Disdukcapil Indramayu maupun di Kantor Kecamatan setempat.

“Masyarakat agar datang urus sendiri pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan adminduk bisa online melalui Si Pandan Ayu, cukup daftar dari rumah dan hasilnya bisa cetak sendiri, adapun layanan online untuk, akte kelahiran, akte kematian, surat pindah keluar dan KIA, sedangkan pelayanan KK, KTP-el dan KIA sudah bisa dilayani di Kecamatan setempat,” papar Iskak. (Candra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button