
Proses wawancara wartawan dengan Rahman pemilik kapal Cantrang KM Maju Jaya (Foto : Agung Ch)
SITUBONDO, bidiknasional.com – Aparat Penegak Hukum (APH) ranah kemaritiman, dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di wilayah kerja Pelabuhan Kalbut, diketahui telah melaksanakan gelar perkara, terhadap 5 kapal nelayan asal Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mayangan (Probolinggo), yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran dibidang kelautan dan perikanan.
Pantauan awak media, penyelenggaraan gelar perkara tersebut dilakukan, di lokasi dermaga Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (13/12/21).
Hal itu ditunaikan petugas PSDKP, terkait buntut kejadian atas kasus penangkapan 5 kapal nelayan Cantrang (Penangkap ikan-Red), yang disergap oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 04, ketika mencari ikan beberapa hari yang lalu di wilayah perairan laut Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kelima kapal nelayan Cantrang yang dicekal dan digelandang menuju Pelabuhan Kalbut tersebut adalah :
1. KM Pahala Kencana, Pemilik a/n Didik warga Probolinggo, nama Nahkoda M. Rofik, dengan jumlah ABK 8 personil.
2. KM Mutiara Indah, Pemilik a/n Wahyu warga Probolinggo, nama Nahkoda Mattahur, jumlah ABK 9 personil.
3. KM Maju Jaya, Pemilik a/n Abdurrahman warga Pasuruan, nama Nahkoda Matharis, jumlah ABK 11 personil.
4. KM. Kota Baru, Pemilik a/n Heri warga Pasuruan, nama Nahkoda Suyono, jumlah ABK 9 personil.
5. KM Spotos, Pemilik a/n Heri warga Pasuruan, nama Nahkoda Dodik, jumlah ABK 9 personil.
Hal itu dilakukan dalam rangka operasi penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, bahkan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran.
Dijumpai hasil gelar perkara kepada ke-5 kapal nelayan oleh petugas PSDKP terindikasi adanya kejanggalan.
Pada momen pernyataan konfirmasi sebelumnya, petugas PSDKP a/n Tangguh menyatakan kepada awak media ini, bahwa ada persoalan terkait perizinan yang menyebabkan 5 kapal nelayan tersebut ditahan. Namun selang beberapa hari kemudian, berdasarkan keterangan pada saat gelar perkara, persoalan kasus itu berubah dan lebih menitik beratkan pada masalah penggunaan alat tangkap Cantrang yang dilarang.
Mengenai perihal itu dinyatakan Yogi Darmawan Efendi, selaku Kasi Ops penanganan pelanggaran PSDKP pangkalan Benoa (Bali) dalam pernyataan tertulisnya, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, ketika selesai melakukan gelar perkara di dermaga Kalbut.
“Sudah mas (Pelaksanaan gelar perkara di Pelabuhan Kalbut). Dugaan pelanggaran nya, menggunakan alat tangkap yang dilarang (yakni Cantrang),” urai Yogi singkat.
Ketika disinggung mengenai adanya perbedaan statement antara dirinya dengan Tangguh (pegawai PSDKP), terpaut masalah perizinan dan penggunaan alat tangkap Cantrang yang dilarang, ia kembali menjelaskan,
“Ya kita dalami saat di penyidikan nanti mas, bukan berarti (Masalah Perizinan) itu tidak ada. Cukup ya mas,” Timpalnya ringkas.
Sementara ditempat terpisah, Rahman (pemilik kapal) KM Maju Jaya mengatakan, bahwa kapal Cantrang yang dikelola nya tersebut proses nya akan berlanjut ke tingkat penyidikan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama rekanan nelayan Cantrang lainnya di Probolinggo.
“Mengenai larangan Cantrang, kita masih belum mendapatkan sosialisasi dari Pemerintah bahwa itu dilarang. Karena kami berpatokan dengan nelayan-nelayan di Jawa Tengah, itu yang besar-besar diatas 100 GT. Jika di sana masih beroperasi, ya kita juga ikut beroperasi,” terang Rahman.
“Kami juga akan menunggu hasil penyidikan, kita ikuti saja proses nya bagaimana. Paling lama katanya 30 hari dari pihak PSDKP. Dan para nahkoda yang terlibat, sementara ikut ditahan juga selama itu. Ini jelas-jelas diakibatkan karena penggunaan Cantrang dilarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahman juga berharap agar kapal nelayan Cantrang segera mendapat kepastian hukum, tentang peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah.
“Kalau memang dihapus, tidak boleh menggunakan Cantrang, ya ayo mari dihapus. Nelayan Cantrang ini dilegalkan atau diizinkan, kita masih belum tahu hukum yang benar itu bagaimana. Ditengah laut kita selalu kerja tiap hari, dan enggak ada himbauan apapun. Tahu-tahu kemarin itu ditangkap oleh PSDKP. Dari Probolinggo sendiri belum ada sosialisasi, bahwa itu dilarang. Kalau dilarang, kita sendiri enggak bakalan melaut,” jelas pemilik kapal Cantrang itu.
Masih menurut Rahman, “tadi juga dijelaskan oleh penyidik, pelanggaran nya itu terkait pada alat tangkap menggunakan Cantrang yang dilarang, karena dianggap merusak lingkungan, bukan dijelaskan pada perizinan. Kalau tentang larangan penggunaan Cantrang, kami sudah lama menggunakan kapal yang ditangkap itu. Padahal sudah turun-temurun, dan puluhan tahun. Baru kali ini kita ditangkap,” pungkasnya.
(Pewarta: Agung Ch)