Delapan Bulan Menikahi Ibu Korban, Tersangka GT Diduga Lecehkan Anak Tirinya
SUBULUSSALAM, bidiknasional.com – Kasus dugaan pelecehan dan pencabulan kepada anak tirinya yang masih dibawah umur terjadi di salah satu di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Subulussalam.
Dugaan pencabulan terhadap anak tiri ini terjadi pada Sabtu (11/12/2021) di salah satu kebun sawit di rumah pelaku yang berstatus sebagai penjaga kebun disana.
Taufik Hidayat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam yang di konfirmasi awak media mengatakan,” pelaku ialah GT ayah tiri dari Korban Sebut saja namanya Bunga ( Nama samaran ) yang masih Berusia 14 Tahun,” ungkapnya, Rabu 15 Desember 2020.
Kanit PPA Polres Subulussalam menerangkan, Tersangka GT menikahi Ibu Korban baru Delapan bulan.
Kronologis awal dijelaskannya, pada saat itu pelaku dan ibu korban menunas (menanam-red) di kebun sawit tempat mereka bekerja. Pada saat menunas, brondolan sawit sudah berjatuhan ke bawah, sehingga pelaku GT pulang ke pondok ( tempat mereka tinggal ) untuk mengambil Karung atau goni,” ujar Taufik Hidayat.
Kemudian, pelaku pulang ke pondok untuk mengambil karung dengan mengendarai kendaraan roda dua. Setelah sampai di pondok pelaku memanggil korban dari luar yang pada saat itu korban berada di pondok tersebut, namun korban tidak menyahut.
“Pada saat itu Pelaku TG langsung masuk kedalam pondok, dan melihat Korban berada di dalam kamar sedang duduk di atas tempat tidur, pelaku memanggil korban, tapi tidak menyahut, sehingga pelaku masuk kedalam Kamar, disitu lah terjadinya pelecehan tersebut,” ungkapnya.
Dipaparkannya, pada saat korban masuk ke kamar, pelaku GT secara paksa meraba raba tubuh korban.
“Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban pun melawan dan meronta dengan menendang pelaku (GT) sehingga Korban berhasil lari keluar dari dalam pondok tersebut,” jelasnya.
Setelah Korban berhasil keluar, pelaku menyuruh korban untuk masuk kembali dan sempat mengancam Korban dengan menggunakan parang, namun korban tidak mau masuk, dan tetap memilih untuk di luar.
“Karena korban tidak mau masuk, sehingga pelaku memilih untuk kembali menunas,” tambahnya lagi.
Taufik Hidayat menambahkan, Saat ini tersangka telah di amankan di Polres Subulussalam dijerat dengan Pasal 49 dan Pasal 50 ancaman 200 bulan penjara,” tandasnya.
(AGUS DARMINTO)