MANADO, bidiknasional.com – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tanggal 9 desember lalu,Dialog publik anti korupsi dengan Tema “Pemberantasan Korupsi Antara Cita-Cita, Harapan Dan Kenyataan” Kegiatan yang di prakarsai Enny,J.A. Umbas Ketua LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara berlangsung seru penuh antusias dengan berbagai pertanyaan yang di lontarkan pimpinan dari LSM,ORMAS, PERS,dan penggiat anti korupsi.
Menariknya ada beberapa kasus tipikor yang di utarakan, dan yang paling menarik kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota manado 2014 – 2019 yang menyeret Walikota dan Wakil Walikota Periode 2015-2020, yang sementara berproses di kejari manado, juga kasus PD Pasar Manado.
Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasie Datun) kejaksaan negeri manado YUNIARTO,SH hadir sebagai narasumber, menggantikan ibu Kejari manado yang berhalangan hadir. Acara pelaksanaan bertempat di kantor dinas pariwisata manado yang berlokasi di kawasan pusat perbelanjaan megamas boulevard manado.
Kegiatan tahunan organisasi suara indonesia yang sangat menarik meninggalkan kesa baik, agar kedepan menghadirkan lebih banyak lagi narasumber baik Pemerintah provinsi Sulut, Pemerintah Kota Manado, DPRD Provinsi Maupun DPRD Kota Manado, Serta Aparata Penegak Hukum Baik Kepolisian ,Kejaksaan maupun pengadilan agar lebih menarik dan komprensif,ujar salah satu petinggi ormas.
Pesan moral dari anak bangsa penggiat anti korupsi sulawesi utara untuk aparat penegak hukum khususnya pihak kejari kota manado,jangan gentar dalam penanganan kasus korupsi dan segera menuntaskan kasus korupsi yang telah di laporkan ke pihak kejari.
Yunarto sangat Mengapresiasi semangat perjuangan teman teman LSM, ORMAS,PERS serta berjanji akan meneruskan aspirasi hasil dialog ke ibu kejari.” Pada intinya apa yang tertuang dalam Pasal 4 Undang – undang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(***FANDI_29)