LAMPUNGWAY KANAN

PT Tanjungkarang Kuatkan Putusan PN Blambangan Umpu Terkait Upaya Banding Penggugat

Mulya Anton Heri, SH

WAY KANAN, bidiknasional.com – Pengadilan tinggi (PT) Tanjungkarang kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Way Kanan, terkait upaya banding penggugat yakni Sahlan bersama Oknum Anggota Dewan Doni Ahmad Ira dalam perkara sengketa tanah antara 21 Warga kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan yang menjadi korban penggusuran lahan
Garapannya.

Dalam putusan PT Tanjung Karang tertanggal 14 Desember, dengan hakim ketua Sujatmoko bersama hakim anggota Suyadi SH, Suwono SH.SE Hum, mengadili menerima permohonan banding yang diajukan oleh para pembanding semula para penggugat tersebut. Kemudian PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Blambangan Umpu tanggal 7 Oktober 2021 no 3/PDT.G/2021/PN Bbu yang dimohonkan banding.

Selanjutnya PT Tanjungkarang menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah uang Rp 150.000
Merujuk putusan PT Tanjukarang menguat putusan PN Blambangan menjadi angin segar bagi 21 warga Negara Mulya, karena dalam permasalahan sengketa hak PT menguatkan putusan PN blambang umpu sebelumnya yang menetapkan bahwa tanah tersebut adalah milik 21 warga negara mulya.

Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya Anton Heri SH yang tergabung dalam  Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98) mengatakan, bahwa masih menunggu tindakan dari pihak Sahlan Cs dengan adanya putusan PT Tanjungkarang yang menguatkan Putusan PN Blambangan Umpu. Dan sedang menyusun upaya-upaya agar putusan tersebut dapat dieksekusi, karena perlu diketahui bahwa dalam perjuangan panjang 21 warga tersebut, ada 3 principal kami yang meninggal dunia tanpa bisa menikmati keadilan yang sudah kami perjuangkan bersama-sama.
Itu yang sangat menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab besar dalam diri saya untuk berjuang secara bersama-sama dengan masyarakat kampung negara mulya walaupun diri saya sendiri terbakar habis menjadi abu.

Selain itu dengan adanya putusan tersebut saya berharap menjadi acuan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu melanjutkan perkara tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh lahan warga yang dikuasai oknum anggota Dewan Doni Ahmad Ira yang dijadikan perkebunan tebu.

” Kami yakin bahwa aparatur penegak hukum di bumi Lampung masih memegang teguh prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, dan kami juga yakin bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengruskan tanam tumbuh milik 21 warga negara mulya dapat segera diadili di sistem hukum positif kita tanpa harus menunggu pengadilan akhirat,” ujarnya.
(Arye)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button