JATIMMAGETAN

Limbah Penyamak Kulit Dibuang ke Sungai Ringin Ganjing, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Magetan Dipertanyakan

Teks foto : Limbah penyamak kulit di dusun Kumpulan desa Banjarejo sering di buang di aliran sungai Ringin ganjing

MAGETAN, bidiknasional.com – Persoalan limbah yang diduga dibuang ke sungai oleh pengusaha penyamakan kulit di Dusun Kumpulan Desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur, seakan tidak memiliki solusi.

Warga sekitar aliran sungai Ringin Ganjing mengeluhkan dampak pencemaran yang ditimbulkan dari pembuangan limbah industri pengolahan kulit ternak ke sungai kian meresahkan petani. Tak hanya air yang tercemar, namun bau yang ditimbulkan semakin menggangu kesehatan warga sekitar.

“Mayoritas pabrik penyamakan kulit ternak di sini hampir tidak memiliki Instalasi Pengolahan  Air Limbah (IPAL) dan langsung dibuang begitu saja di sungai, akibatnya kebutuhan untuk mengairi sawah kini sudah tidak bisa lagi karena airnya tercemar dan kotor. Selain itu baunya juga sangat menyengat,” ungkap salah satu warga berinisial YWA petani muda asal Banjarejo, (10/12).

Dijelaskan nya,” Padahal sesuai aturan, Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang secara langsung membuang ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

“Limbah dari penyamak kulit di dusun Kumpulan desa Banjarejo ini sering di buang di aliran sungai Ringin ganjing yang berada di tengah tengah jalur penduduk desa Banjarejo
sehingga sangat mengganggu aktifitas penduduk”, tandasnya.

Hasil penelusuran bidiknasional.com (bn.com), keterangan dari beberapa warga yang bertempat tinggal di sekitar aliran sungai itu menyampaikan bahwa dampak pembuangan limbah dari penyamak kulit menimbulkan kerusakan habitat alam apalagi kalau musim kemarau tiba, bau yang sangat menyengat sehingga mengganggu warga.

“Bahkan, limbah cair B3 yang dibuang pengrajin penyamak kulit itu tidak saja menimbulkan kerusakan ekosistem di sekitar sungai kecil, tapi juga mengganggu kesehatan warga setempat karena udara di desa setempat juga ikut terkena polusi”, kata beberapa warga.

Perlu di ketahui, penyamak kulit di dusun kumpulan desa Banjarejo ini tidak hanya mengerjakan industri kulit mereka sendiri tetapi juga membuka jasa atau menyewakan tong pemutar/pemroses kulit, jadi sangat tidak elok jika para pengusaha penyamak kulit di dusun kumpulan tidak menghargai alam dan para petani di lingkungan mereka dengan membuang limbah-limbah kulit di aliran sungai

Ditemui terpisah, AWW (nama orang-red), infonya bahwa lingkungan aliran irigasi tersebut telah menimbulkan pencemaran ini telah diadukan ke Dinas terkait. Namun, Pemkab Magetan terkesan tidak mau tahu terkait permasalahan ini.

“Aneh jika Dinas Lingkungan Hidup Magetan terkesan tidak pernah tahu dengan adanya pencemaran limbah ini. Kami berharap agar persoalan limbah bisa terselesaikan, sehingga habitat alam tidak menjadi semakin rusak,” pinta dia.

Sementara itu, Jainal Ketua Asosiasi Penyamak Kulit Desa Banjarejo juga belum bisa memberikan konfirmasi terkait masalah itu, dikarenakan saat awak media mencoba menggali informasi melalui WhatsApp yang bersangkutan tidak dibalas.

Disisi lain, M Mukhlison Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan memberikan klarifikasi mengenai hal itu dan mengatakan,” Ok nanti saya turunkan tim untuk cek dan ambil sampel air sungai tersebut. Dan mohon kepada semuanya agar lebih care lebih peduli pada lingkungan. Apalagi air sebagai sumber penghidupan kita. Jangan semau sendiri mencemari lingkungan,” terangnya.

(Tim/Ashar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button