INDRAMAYUJABAR

Muara Denda PK Rp132 Ribu PDAM Indramayu Dipertanyakan Pelanggan

Tanda bukti pembayaran denda PK senilai Rp132 ribu dan pembayaran retribusi kebersihan (Foto : Candra)

INDRAMAYU, bidiknasional.com – Muara Denda penyambungan kembali (PK) senilai Rp132 ribu PDAM atau Perumdam Tirta Darma Ayu Cabang Pelayanan Indramayu dipertanyakan pelanggan.

Seperti yang diutarakan oleh Murchi Yandra atau Riyan, warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Rian yang berstatus mengontrak di rumah tersebut, juga mengeluhkan besarnya denda PK yang dibebankan kepadanya.

“Saya mempertanyakan kwitansi resmi soal denda PK senilai Rp.132 ribu yang sudah saya bayar lunas pada 22 Oktober 2021 kemarin. Padahal dalam struk pembayaran air sudah tertuliskan denda senilai Rp.5 ribu perbulan,” tanya Riyan saat ditemui Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com di rumahnya, Kamis (23/12/2021) sore.

Riyan yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas GIBAS Sektor Indramayu itu, juga mengaku keberatan atas embel – embel pembayaran retribusi kebersihan sebanyak 3 lembar x Rp3 ribu, yang dibebankan ketika ia melakukan pembayaran saat itu.

“Kita juga keberatan atas embel – embel retribusi kebersihan yang ada 3 lembar x Rp3 ribu,untuk apa?,” ucap Riyan.

Ketua Ormas GIBAS Sektor Indramayu, Resort Kabupaten Indramayu, Murchi Yandra atau Riyan (Foto : istimewa)

Dijelaskannya, ketika Rian melakukan pembayaran denda PK saat itu (22/10/2021), dirinya mengaku keberatan atas denda PK senilai Rp132 ribu yang dibebankan kepadanya, apalagi saat itu belum dilakukan pencabutan water meter oleh pihak PDAM.

“Memang saya mengakui sudah melakukan keterlambatan tapi denda PK senilai Rp132 ribu ini yang kami keberatan, apalagi pada saat itu posisi meteran air belum dilakukan pencabutan,” ujar Riyan.

“Harapan saya sebagai pelanggan, semua ini harus dikaji ulang lagi karena sangat membebankan masyarakat bawah, dan kami mempertanyakan kemana dana denda PK senilai 136 ribu itu bermuara, apakah masuk PAD?,” pungkasnya.

Seperti tertulis dalam tanda bukti pembayaran denda tersebut, penarikan besaran denda PK senilai Rp132 ribu itu berdasarkan, Perbub No. 47.A Tahun 2009 Tentang Mekanisme Penanganan Sanksi Administrasi Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, di hari yang sama, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan, mengaku sejak bulan Januari tahun 2021 hingga akhir Oktober ini pihaknya sedang melakukan evaluasi dengan melakukan audit kinerja dan audit Sumber Daya Manusia (SDM).

“Semuanya lagi kita benahin dan kita akan digitalisasi. Untuk sampah sudah jadi perhatian kita untuk refocusing databased dan akan ada MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk kita arahkan digitalisasi,” tulis Ady, melalui pesan singkat kepada BN.

Kemudian, Ady juga menanggapi pemberitaan yang sudah terbit di bidiknasional.com sebelumnya, yang berjudul “Oushj Dialambaqa Sebut Tanda Terima Bayar PDAM Seperti Robekan Secarik Kertas Bungkusan Cabai Ceplik”.

“Ya itu kan habisin stok lama gak papa yang penting uangnya disetor ke Kas PDAM. Mulai 2022 malah mau pakai digitalisasi paper less,” jelas Ady. (Candra)

Related Articles

One Comment

  1. Klo bikin aturan harus lihat keadaan ekonomi rakyat, 132.000 itu sangat besar membebankan rakyat.
    Disisi lain klo konsumen mau complain ttg mutu air, petugasPDAM Indramayu kurang responnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button