GROBOGANJATENG

Oknum Pengurus Truk Ngangsu Solar Ilegal Ancam Wartawan, GAWANI Akan Lapor ke Polisi

GROBOGAN, bidiknasional.com – Puluhan elemen wartawan dan LSM Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI Grobogan Jawa Tengah, Minggu (26/12/2021).

Dalam pembahasan ada dugaan menghalang halangi wartawan, GAWANI akan mendesak (APH) menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi, pengancaman dan pengerahan masa terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik di SPBU 44.541.08 Trengguli Demak,  menemukan penyimpangan sebuah truk modifikasi ngangsu solar.

Untung, selaku Ketua GAWANI ( Gerakan Wartawan Indonesia) menyampaikan , menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang bisa dikenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999, intinya berbunyi, “bagi siapa saja yang menghalang halangi wartawan yang sedang mejalankan tugas, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Apalagi ditambah adanya indikasi intimidasi , pengancaman serta pengerahan masa bisa dikenakan pasal berlapis, “ujarnya.

Ketua GAWANI menambahkan, “karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya dilindungi undang-undang, “jelasnya.

PN (Wartawati Bidik Nasional ) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan kronologinya, dimana saat itu tim wartawan sedang istirahat di salah satu SPBU 44.541.08 Trengguli yang berada di wilayah Kabupaten Demak, mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM yang berjenis Solar Subsidi dengan cara truk yang sudah di modifikasi dalam bak sudah ada tangki tambahan, lalu truk mengisi BBM solar dengan durasi sangat lama sekali.

“Tim menaruh kecurigaan bahwa truk tersebut sedang ngangsu BBM Solar subsidi pemerintah. Lalu tim melakukan investigasi klarifikasi terhadap Sopir Truk, tim wartawan klarifikasi kepada pelaku, terutama sopir yang membawa truk modifikasi tersebut. Namun si supir tidak berani menjawab. Kemudian saya menghubungi APH setempat yaitu Polres Demak,” jelas PN.

APH belum sempat datang selang beberapa menit kemudian datanglah 2 oknum wartawan marah marah mengintervensi kinerja tim, bahkan melakukan intimidasi pengancaman serta telpon dengan seseorang meminta untuk semuanya datang. Tidak lama kemudian datang Pengurus Truk Ngangsu solar bersama puluhan anak buahnya langsung melontarkan kata kata intimidasi menantang mengancam ke rombongan tim wartawan yang seharusnya tidak pantas diucapkan.

PN juga menambahkan tanpa pikir panjang karena merasa terancam, untuk menghindari benturan maka tim wartawan memutuskan untuk menghindar terlebih dahulu.

Alvin dari wartawan bratapos.com juga menerangkan,” peristiwa intimidasi dan pengancaman itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi ancaman oleh oknum wartawan dan oknum Pengurus mafia migas, terang Alvin.

Akibat kejadian yang dilakukan oleh 2 oknum Wartawan dan pengurus truk ngangsu solar di Demak, mengakibatkan wartawan mengalami shock, ungkap Alvin Aji S (wartawan Brata Pos) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.

Atas insident yang menimpa PN, wartawati dan tim, Untung selaku Ketua Umum GAWANI akan segera melayangkan surat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan menghalang halangi kinerja wartawati dan tim, meminta kepada APH agar segera menangkap para pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum, intimidasi pengancaman dan tekanan terhadap wartawan dengan mengerahkan masa. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button