JATIMKEDIRI

BPN Kab Kediri Pastikan Ketua Panitia PTSL Tidak Bisa Cabut Hak Pemohon

Teks foto : Puguh Harjono selaku ketua tim V ajudikasi dan koordinator pengendalian pertanahan di Ruangan Pengendalian dan Penanganan Sengketa Selasa 03/01/2022 di kantor BPN

● Terkait Dugaan Ketua Panitia PTSL Ds. Ngreco yang Dianggap Arogan

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Sempat bersikap menantang kepada warga Pemohon PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Ngeco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia PTSL Ahmad Sokeh yang dianggap sudah terlalu arogan, dimana Sokeh selaku Ketua sudah yakin bisa mencabut hak pemohon, apabila komplain dengan kesepakatan penarikan biaya sebesar Rp. 550 ribu untuk pengurusan pemohon PTSL meskipun sertifikat sudah jadi.

Penting diketahui, berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Kediri No 6 tahun 2020 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hanya di bebankan Rp150 ribu/bidang yang harus di bebankan ke setiap pemohon dan sudah disesuaikan dengan SKB 3 Menteri.

Hal ini diperuntukan untuk pengadaan 4 patok, 1 materai, dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 4,  maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

Namun tampaknya program ini berbalik arah. Program Pemerintah melalui PTSL yang di programkan khusus oleh Presiden Joko Widodo seakan tercermin menjadi ladang mencari keuntungan.

Saat di temui wartawan, Puguh Harjono selaku ketua tim V ajudikasi dan koordinator pengendalian pertanahan di Ruangan Pengendalian dan Penanganan Sengketa Selasa 03/01/2022 di kantor BPN menjelaskan, SKB 3 Menteri itu intinya di serahkan kepada masing-masing Daerah untuk membuat keputusan atau Perda (Peraturan Daerah). Intinya dalam SKB itu Kepala Desa yang mana Apabila dana dari kementerian desa bisa mengcover semuanya itu cukup Rp.150 ribu, tapi kalau di Pemda (Pemerintah Daerah) itu tidak cukup ya silahkan Daerah membuat Peraturan Daerah, di dalam Perda itu sudah mengatakan, mengacu kepada batas kewajaran boleh, yang wajarnya itu bagaimana, wajarnya itu sudah ada kesepakatan antara pemohon PTSL dengan panitia, makanya dibuatkan berita acara, biar ada kesepakatan. Itupun atas petunjuk APH (Aparat Penegak Hukum) juga, jadi kita melaksanakan sesuai dari arahan APH,”  jelasnya.

“Jadi sewajarnya itu dari masing-masing Desa Daerah setempat, wajarnya Kandangan dengan wajarnya semen dan mojo itu kan tidak sama, karena setiap masing-masing Desa itu tidak sama kondisinya, saya malah tahu dari media koran ini terkait jumlah penarikannya, karena dari BPN sendiri tidak tahu jumlah nominal kesepakatannya,” imbuhnya.

Dijelaskan nya,” sertifikat dari awal semua sudah jadi, cuma tinggal kapan kita membagikannya apabila semua persyaratannya sudah lengkap, untuk Desa Ngreco sertifikat PTSL sudah jadi sejumlah 2190 dan hanya sekitar 135 bidang yang harus dilengkapi berkasnya dan yang lain siap dibagikan. Jadi dari 2190 sdh dibagikan 1532 sertifikat kepada peserta PTSL, jadi tidak benar kalau Ketua Panitia PTSL bisa mencabut hak pemohon PTSL kalau ada yang keberatan terkait kesepakatan,” bebernya.

Ditegaskan nya,” jadi begini saja, ini kan jamannya sudah transparan, pemohon yang komplain suruh ke BPN, saya jamin tidak akan dicabut haknya dan akan saya serahkan sertifikatnya, yang penting sudah memenuhi persyaratan” pungkas Puguh dari pihak BPN Kabupaten Kediri.

Perlu diketahui, sebelumnya telah dipublikasikan oleh media ini dalam link pemberitaan https://bidiknasional.com/ 2022/ 01/04/ketua-panitia-ptsl-ds-ngreco-kandat-tantang-pemohon-apabila-komplain-terkait-penarikan-rp-550-000-akan-di-cabut/.

Akan tetapi Ketua panitia PTSL Desa Ngreco diduga sudah menyalahi batas ketentuan yang ada, dengan meminta sebesar Rp. 550 ribu sesuai kesepakatan.

Salah satu pemohon PTSL Desa Ngreco Kecamatan Kandat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan “saya salah satu pemohon dari jumlah total 2.190 pemohon PTSL di desa Ngreco mas, benar kemarin saya dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 550.000,-, ya saya sendiri tidak mempermasalahkan, akan tetapi di Desa lain bisa Rp. 400.000, disini kok mahal ya, apa tidak bisa di sesuaikan seperti desa lain, musim pandemi buat makan juga agak susah, lebih di minimalkan menurut saya kan lebih baik” Terangnya kepada koran ini.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini Ahmad Shokeh selaku ketua PTSL Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Selasa 04/01/2022 di rumahnya mengatakan “sesuai dengan kesepakatan kemarin kita dari panitia dan pemohon PTSL menyepakati sebesar Rp. 550.000,- untuk keperluan yang tidak ter-cover seperti materai, atk, kertas, dan patok, dan apabila ada yang komplain saya tantang, suruh kesini orangnya, langsung saya cabut dan saya batalkan, karena sudah buat pernyataan” Ungkapnya.

Lanjutnya “saya siap mas, dan saya siap bertanggung jawab, kemarin sudah ada 2 yang saya batalkan, karena timbul sengketa dibelakang hari, kalau ini terkait penarikan Rp. 550.000,- tidak terima, juga akan saya cabut dan batalkan meskipun srrtifikatnya sudah jadi” Terang Shokeh kepada koran ini.

Sementara dari pihak Desa Ngreco Ahmad Bahrudin selaku Kepala Desa saat dimintai keterangannya terkait hal ini masih belum bisa di konfirmasi dikarenakan sakit. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button