Tek foto: Aminatur Rokhiyah Kabag Perekonomian (kerudung hitam) ketika sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
● Diduga Langgar UU KIP Nomor 14 THN 2008
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Setiap tahun nya Pemkab Jombang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCT). Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai macam kegiatan. Salah satunya yang mendapat mandat untuk mengelola adalah dibagian jajaran pos Sekda Jombang ,salah satunya dibagian Perekonomian yang mendapat mandat untuk mengelola DBHCT Tahun 2021.
Bagian Perekonomian telah menggelar beberapa acara sosialisasi bagi para jurnalis yang ada di Jombang, sayang dalam acara sosialisasi tersebut pihak bagian perekonomian diduga telah tebang pilih terhadap Wartawan Jombang dan tidak transparan, dengan alasan dana terbatas.
Kabag Perekonomian Aminatur Rukhiyah ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN) (30-12/2021) mengatakan, “Itu kegiatan untuk sosialisasi DBHCT di desa-desa. Kami tidak bisa memberikan untuk Adv (Advetorial) kepada semua wartawan karena keterbatasan anggaran ” Ujarnya kepada BN.
Selain itu, BN menanyakan berapa anggaran DBHCT yang di dapat untuk di Bagian Perekonomian terutama untuk sosialisasi, ” Ya dapat, tapi terbatas nilainya ” Ujar nya dengan tidak mengungkap berapa nilai yang diterima .
Anggaran DBHCT yang digunakan untuk publikasi nilainya berapa masih belum diketahui. Sebab dana hibah tersebut ke masing-masing SKPD biasanya tidak sedikit,tetapi anehnya pihak perekonomian Pemkab Jombang ini tertutup.Apalagi dimintai data berapa masing-masing untuk SKPD di Pemkab Jombang mendapatkan bantuan DBHCT juga tidak memberikannya .
Menurut Budi Winarno Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Jombang ketika dikonfirmasi BN, apa ada hubungannya terkait Adv yang di berikan oleh bagian perekonomian,”Tidak ada kaitannya soal anggaran untuk Advetorial, kalau Kominfo melakukan kegiatan itu tidak ada kaitannya dengan bagian perekonomian,begitu sebaliknya, “Ujarnya.
Sementara itu Sekda Jombang Agus Purnomo ketika di konfirmasi soal bagian perekonomian termasuk bagian dari Pos Sekda mengatakan ,” Benar itu bagian dari Sekda, tapi nanti saya panggilnya ,” tandasnya.
Perlu diketahui, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan sebagaimana Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi.Salah satunya secara proporsional .Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Selanjutnya BN akan mengupas tuntas dana DBHCT masing-masing di SKPD Jombang termasuk di bagian perekonomian. (Tok/bersambung edisi depan)