Terkait Larangan Parkir, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Banyuwangi : Konsekuensi Pelanggaran di Tilang
● Pengendara Dihimbau Tertib Berlalu-lintas
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Di masa pandemi covid- 19, Satlantas Polresta Banyuwangi mengharapkan bagi pengendara atau pengguna jalan tetap mentaati aturan berlalu-lintas saat berkendara di jalan raya, dan mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai covid- 19.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Turjagwali Satlantas IPTU Budi Mujiono, SH menerangkan, Terkait rambu larangan parkir, untuk pengendara kendaraan sepeda motor maupun mobil agar selalu mematuhi aturan lalu-lintas, dan konsekuensi dari pelanggaran akan dilakukan penilangan.
“Kami himbau sebisa mungkin untuk menggugah kesadaran para pemakai jalan dan pengendara agar tetap tertib berlalu-lintas ” terangnya kepada Kepala Biro bidiknasional.com Banyuwangi, Sabtu (15/1/2022).
Dilanjutkan oleh Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim, SH juga menegaskan,” Betul sekali, jadi apabila ada rambu berupa Larangan Parkir, maka setiap kendaraan bermotor di Larang Parkir diarea tersebut. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ) pasal 287 ayat 1 berbunyi ‘ Parkir sembarangan dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), Melanggar rambu-rambu atau Marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp. 500.000,- ” bebernya.
Selain UU LLAJ jelasnya, diatur juga oleh pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi ‘ Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksu dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan.
” Kedepan kepada pengendara bermotor atau pengguna Jalan supaya tertib berlalu-lintas, untuk menekan angka fatalitas korban Laka Lantas, mayoritas kecelakaan diawali adanya pelanggaran dari pengendara itu sendiri,” ujarnya.
Hingga berita ini diterima Redaksi, tim Wartawan bidiknasional.com masih memantau situasi dilapangan.
(alvin/ripto/Tim-BN)