Tek foto: 1. Perangkat desa Saobi yang rekeningnya diblokir sepihak tampak resah
2. Kades Saobi
3. Dana sudah ditransper ke buku tabungan perangkat desa Saobi tapi tidak bisa ditarik.
4. Wartawan BN ketika konfirmasi ke Bank Jatim Pusat.
Diduga Permainan Kades dan Oknum Pegawai Bank Jatim
SUMENEP, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 16 orang perangkat desa dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Saobi, Kec Kangean, Kabupaten Sumenep, dalam satu bulan terakhir ini resah. Pasalnya, sampai saat ini mereka belum terima honor dari pemerintah karena rekeningnya diblokir oleh Bank Jatim Cabang Kangean secara sepihak. Para nasabah tersebut mendesak Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa dan Dirut Bank Jatim turun tangan karena honor tersebut sangat diperlukan untuk menyambung hidup para perangkat yang ada di pulau terpencil tersebut.
Menurut para nasabah kepada wartawan BN yang bertugas di Sumenep, pada akhir Desember 2021 lalu para perangkat desa mau mengambil honornya yang sudah ditransper ke rekening tabungan pribadi masing-masing perangkat desa, namun betapa kagetnya uangnya tidak bisa diambil baik melalui ATM maupun melalui buku tabungannya. Padahal uang tersebut sudah tercetak di buku tabungan masing-masing nasabah.
Merasa penasaran , para nasabah kemudian menanyakan ke Bank Jatim Cabang Kangean, diterima oleh Bu Ida Bagian Pengajuan Pencairan Dana Desa. Sebab sesuai data dan rekening Koran honor para perangkat sudah ditransper ke rekening nasabah tanggal 30 Desember 2021. Menurut Ida kepada para nasabah, pemblokiran itu atas permintaan kepala desa dan para nasabah diminta untuk menghubungi kepala desa.
Para nasabah kemudian menghubungi kepala desa dan pihak kepala desa memerintahkan para perangkat desa dan BPD membuat surat kuasa pencairan ke kepala desa agar blokir rekening dibuka oleh Bank Jatim. Namun para perangkat dan BPD menolak membuat surat kuasa karena dinilai tidak ada relevansinya, sebab itu rekening pribadi para nasabah. Selain itu, jika melalui kepala desa dikhawatirkan banyak potongan yang memberatkan. “Ya kami keberatan karena rekening itu rekening pribadi dan uang itu hasil kerja kami,” ujar para nasabah pada BN.
Karena pihak Kades dan Bank Jatim Kangean tetap mengharuskan pakai surat kuasa yang tak jelas aturannya, para nasabah meminta bank Jatim kantor Pusat di Surabaya untuk menindalanjuti masalah ini dan meminta agar blokir secara sepihak bisa dibuka, karena dana itu untuk menyambung keperluan hidup para nasabah yang selama ini ditunggu-tunggu.
Para nasabah meminta Bank Jatim Pusat menindak oknum bank Jatim Cabang Kangean yang diduga melanggar prosedur perbankan memblokir rekening nasabah secara sepihak. “Kalau ditotal sebanyak 16 perangkat desa itu sebesar Rp 196.020.000,-, kami mohon Bank Jatim dan ibu Gubernur membantu kami,” pinta para nasabah, geram.
Berdasarkan keterangan perangkat desa, redaksi BN telah mengirim surat konfirmasi ke Bagian Humas Bank Jatim pusat Jl Basuki Rachmad Surabaya dengan Nomor Surat 026/KONF/I-022/PU-BN tanggal 14 Januari 2022 diterima langsung oleh Kanda Diendtara Karya, bagian public relation,
Dalam surat konfirmasi tersebut BN mengajukan beberapa pertanyaan ;
1) Bagaimana prosedur pencairan honor dan tunjangan perangkat desa di bank Jatim? Mohon penjelasannya,
2) Apakah dibenarkan tindakan kepala desa Saobi, Kec Kangean dan Ibu Ida, Bagian Pengajuan Pencairan Dana Desa, Bank Jatim Cabang Kangean yang memblokir 16 rekening perangkat desa dan anggota BPD. Mohon penjelasannya?
3)Sesuai aturan Perbankan siapa sebenarnya yang berhak memblokir rekening nasabah Bank Jatim? Mohon penjelasannya
4)Apakah tindakan Bank Jatim Pusat agar para nasababah terutama yang tinggal di desa-desa terpencil tidak semakin resah karena rekeningnya diblokir secara sepihak oleh pihak Bank Jatim. Mohon penjelasannya
Ketika BN menanyakan jawaban surat konfirmasi tersebut sebagai hak jawab, Kanda beberapa kali dihubungi via WA mengatakan, masih menunggu kronologis dari bank Jatim Cabang Kangean. Hingga berita ini diterbitkan sangat disayangkan belum ada penjelasan sama sekali dari Bank Jatim. (es)