
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo gelar release ungkap kasus curat dan pencabulan. Acara dilaksanakan pada kamis 3/2 pukul 13.00 WIB, di Mapolresta Sidoarjo .
Pada release tersebut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan ,komplotan tersebut melakukan pencurian di desa Anggaswangi kecamatan sukodono, peran masing – masing MB sebagai eksekutor magian mengambil sepada dan HBI yang membantu. Sedangkan N bagia menadahi barang curian tersebut ,dan N di tangkap polresta sidoarjo di daerah madura.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kedua pelaku di jerat dengan pasal 360 KUHP, sedangkan penadahnya di kenakan pasal 480 KUHP, yang masing – masing pelaku ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya di kenakan ancaman 4 tahun penjara.
“Sedangkan Za yang di tangkap karena kasus pencabulan tethadap anak tirinya di kenakan pasal berlapis dengan ancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.
(yah)