JATIMSIDOARJO

Satreskrim Polresta Sidoarjo Realese Kasus Curat dan Pencabulan

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo gelar release ungkap kasus curat dan pencabulan. Acara dilaksanakan pada kamis 3/2 pukul 13.00 WIB, di Mapolresta Sidoarjo .

Pada release tersebut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan ,komplotan tersebut melakukan pencurian di desa Anggaswangi kecamatan sukodono, peran masing – masing MB sebagai eksekutor magian mengambil sepada dan HBI yang membantu. Sedangkan N bagia menadahi barang curian tersebut ,dan N di tangkap polresta sidoarjo di daerah madura.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kedua pelaku di jerat dengan pasal 360 KUHP, sedangkan penadahnya di kenakan pasal 480 KUHP, yang masing – masing pelaku ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya di kenakan ancaman 4 tahun penjara.

“Sedangkan Za yang di tangkap karena kasus pencabulan tethadap anak tirinya di kenakan pasal berlapis dengan ancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.

(yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button