Tim Penyidik Kajari Tuba Serahkan Perkara Korupsi APBKampung Bumi Sari Pada JPU
TULANG BAWANG, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang (Tuba), mengelar proses penyerahan perkara para tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dari Tim penyidik Kajari Tulang Bawang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kajari kabupaten setempat, Kamis (03/02/2022).
Penyerahan tersangka itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, tahun anggaran 2019. Dugaan tindak pidana oleh kepala kampung Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarnito dan Bendahara kampung Suryatin Bin Ngadiman.
Kajari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati, SH., MH melalui Kasi Intelejen, Leonardo Adiguna, SH., MH mengatakan, bahwa terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumisari Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang tahun 2019.
āBerdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 314.523.761 (Tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah),ā terang Kasi Intel melalui siaran pres rilis.
Kasi Intel Leonardo menambahkan, kedua tersangka ditetapkan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print ā 03 / L.8.18 /Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print ā 04 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Suryatin Bin Ngadiman.
āPada saat ini, kedua tersangka tetap ditahan di Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT ā 01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT ā 02 / L.8.18 / Ft. 1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Suryatin Bin Ngadiman,ā imbuhnya. (*Dra)