MANADO, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara kembali ungkap dugaan Tindak pidana korupsi Dana Bencana Covid 19 tahun di Kabupaten Minahasa Utara (MINUT), Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui kepala bidang humas Polda Sulawesi Utara Kombespol Julest Abraham Abast mengatakan kepada wartawan bidiknasional.com, ya ketiganya resmi telah kami tahan (pihak polda) berdasarkan Laporan polisi Nomor: Lp/A/259/V/2021SPKT.
DITKRIMSUS POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021, Surat perintah penyidikan Nomor:Sp. Sidik/25/V/2021 Dit Reskrimsus Polda Sulut, Surat perintah penahanan No : Sp.Han/03/II/2022/DitResKrimsus tanggal 4 Februari 2022 penahanan diperkuat dengan hasil audit perwakilan badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan sulut dengan Nomor Laporan: LAPKKN 520/PW18/5/2021 tanggal 23 Desember 2021 berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 61.021.406.385.22 dalam kasus dugaan penanganan Bencana Covid 19 Tahun 2020 Silam.
Kronologi Kejadian berawal Recofusing anggaran pemerintah kabupaten minahasa utara mengalokasikan anggaran kepada beberapa dinas/ organisasi perangkat daerah (OPD) yang didalamnya terdapat dana sebesar Rp.62.750.000.000,00, serta sekretariat daerah (setda) Kebagian dana sejumlah Rp.4.987.000.000,00, total seluruhnya mencapai Rp.67.737.000.000,00. Dimana saat itu proses pengadaan mengunakan CV.DEWI.
Namun belakangan diketahui perusahaan tersebut hanya dipinjam oleh Oknum kadis pangan kabupaten minahasa utara berinisial JNM dan memberikan komitmen fee proyek bonus kepada direktur perusahaan (CV.DEWI) berinisial SE oleh kadis pangan minut tersebut pada proyek pengadaan pangan guna menantisipasi warga yang terdampak pandemic Covid 19 di kabupaten minut.
Dimana pada saat pencairan anggaran dilakukan oleh SE selaku Direktur CV.DEWI di Bank SulutGo pusat manado dengan sembilan tahapan prosea pencairan anggaran,dilakukan bersama kadis pangan JNM, setelah uang dicairkan, maka semua uang tersebut diserahkan SE kepada tersangka JNM.
Kemudian uang tersebut disimpan didalam mobil milik JNM dan SE direktur CV.DEWI menerima bonusnya di setiap tahapan pencairan tersebut.Tersangka MMO tugasnya hanya membantu menyaksikan atau mengetahui terjadi tindak kriminal,jelas Abast.untuk tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dilingkungan kantor dinas pangan dan sekretariat daerah (SETDA) Kabupaten Minahasa Utara,Provinsi Sulawesi pada maret 2020 silam.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di mapolda sulut,berupa dokumen pengadaan barang,dokumen pencairan keuangan,dokumen pencairan bahan pangan kepada masyarakat dari perangkat pemerintah desa se kabupaten minahasa utara, Satu unit Mobil Honda Merk HRV Warna Abu- Abu bernomor polisi 1312 FJ,kendaraan rersebut digunakan akvitas dalam menjalankan aksinya, termasuk menggangkut dan menyimpan uang dari bank ditambah lagi sebidang tanah dengan luas 15.708 M² yang berlokasi di kelurahan Rap-Rap Kecamatan Aermadidi,Kabupaten Minahasa Utara,bersertifikat hak milik atas nama JNM.
Atas perbuatan ketiga tersangka JNM,SE dan MMO yang merugikan negara, mereka dijerat dengan pasal 2 dan/Atau 3 Undang – undamg republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang – undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketiganya diancam dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 200 jutadan paling banyak 1 miliar ancaman hukuman. (FANDI_29)