MEDAN, BIDIKNASIONAL.com – Tim Siluman Satereskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku Penjambretan / Pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru , Kota Medan Pada Jumat 21 Januari 2022 Sekitar Pukul 16.15 Wib .
Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,S.I.K , M.H menjelaskan bahwa, tiga orang pelaku ditangkap oleh Tim Siluman berdasarkan laporan dr Renata Nainggolan Sp.PK, dimana saat itu korban datang ke ucok durian dan saat turun dari mobil mobilio yang ia kendarai mendadak dari arah belakang datang dua orang pria dengan mengendari sepada motor langsung merampas tas yang saat itu di lengan korban .
Masih Penjelasan Kasat, saat itu korban terkejut karena tas yang berada di lengan tangan nya ditarik paksa oleh pelaku yang tidak ia kenal sehingga tas tersebut pun terlepas dari tangan korban , saat itu pelaku langsung melarikan diri. Adapun isi dari tas tersebut adalah Uang Tunai lebih kurang Rp.1.000.000, 1 (satu) unit handphone Oppo 7, kartu tanda pengenal, kartu ATM. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Polsek Medan baru – Polrestabes Medan.
“ Setelah Tim Siluman melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di TKP Jl.KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian), dari hasil Lidik dan analisa tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut di TKP Jalan KH Wahid Hasyim, Pelaku tersebut bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Tim Siluman medapatkan infomasi terkait keberadaan Pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono,”Tutur Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.
Ditambahkan Kompol Dr Muhammad Firdaus , Kemudian Personil lansung bergerak cepat yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya Tim berhasil mengamankan Pelaku An. Agung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku An. Agung dan hanya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di jalan KH Wahid Hasyim Bersama teman-temannya An. Aris, Fauzan, dan Adit.
Dari hasil interogasi pelaku yang di amankan bahwa teman nya An. Fauzan sedang berada di jalan Setia Budi dan teman nya an. Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal kasus curas.
“Kemudian Personil bergerak cepat menuju ke persembunyian Pelaku An. Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi, bahwa dia mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan).
Selanjut nya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan BB hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada seorang laki An. BOY yang berada di jalan KM 12,5 Gg.Gagak,” ungkap Kasat
Lanjut Kasat Reskrim, Tim berhasil mengamankan Boy Pada saat Tim melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di jalan sei semayang pelaku yang tahu keberadaan barang tersebut adalah Pelaku Agung dan pelaku Fauzan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas dengan sigap Tim Siluman melakukan Tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai Dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan.
“Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawa nya ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk pelaku Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara sedangkan pelaku Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa pelaku Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan,” Pungkas Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH
Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga menambahkan bahwa, hasil interogasi dari pelaku bahwa Pelaku Agung melakukan tindak pidana Curas sebanyak 20 kali : 1. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7), 2 TKP: Kapt.Sumarsono, Kerugian: Hp Android Asus ,3. TKP: Tj.Sari (Lewat Mawar) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 1.300.00 dan Hp Oppo) , 4. TKP: Ring Road Kerugian: Hp Oppo A54 ,5. TKP: Jl.Abdullah Lubis Kerugian: Hp Android Oppo ,6. TKP: Jl.Jamin Ginting Kerugian: Hp Android Oppo A54 S ,7. TKP: Jl. Ring Road Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.000.000 dan Hp android Vivo) ,8. TKP: Jl Sunggal (Depan Loket Bus) Kerugian: Hp Android Oppo A54 ,9. TKP: Tj.Sari Kerugian: Hp Android Oppo A3s ,10. TKP: Jl.Ringroad (Pasar 8) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android) ,11. TKP: Jl Gatot Subroto Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo) ,12. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7) ,13. TKP: Jl Jamin Ginting Kerugian: Hp android Oppo Reno 6 , 14. TKP: Jl FlamboyanKerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.500.000 dan Hp android Realme), 15. TKP: Jl Simpang PemdaKerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 400.000 dan Hp android Xiaomi Note 9) ,16. TKP: Jl Gatot Subroto Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo) ,17. TKP: Jl Jamin Ginting Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.560.000 dan Hp android Samsung) ,18. TKP : Jl Tj. Sari Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.600.000 dan Hp android Oppo).
“Barang bukti yang kami amankan yakni , Helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan , Jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan , Tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan , Sepatu yang digunakan saat Melakukan Pencurian dengan kekerasan , Rekaman CCTV dan hasil dari penjambretan tersebut mereka akui digunakan untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhan sehari hari,” Sebut Kasat.
Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH juga menyebutkan bahwa ,saat di introgasi Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama pelaku Adit dan Pelaku Agung sebagai joki serta Kapten dalam setiap mereka beraksi, Sedangkan pelaku Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban selanjutnya Pelaku Boy juga mengakui bahwa dirinya kerap menerima barang hasil curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali .
“Pelaku Agung Merupakan Residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia Kasus 365 KUHP dan Pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru Kasus 365 KUHP dan Pelaku Fauzan Merupakan Residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia Kasus 365,”Tandas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,S.I.K , MH . (Humas/Hs)