Koordinasi Unit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi Bersama Dinas PU Nasional dan Provinsi
Terkait Jalan Berlubang dan Perawatan Pohon Dipinggir Jalur Jalan Raya
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Satlantas Polresta Banyuwangi dipimpun Kasat Lantas KOMPOL Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim, SH bersama Anggota melaksanakan koordinasi bersama Dinas PU Propinsi dan Dinas PU Nasional terkait adanya jalan berubang dan perawatan pohon dipinggir jalur jalan raya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Banyuwangi.
Kegiatan tersebut digelar pada hari Senin 21 Pebruari 2022, sekira pukul 09.30 Wib s/d selesai. Lokasi acara di kantor Dinas PU Nasional jalan Wijaya Kec. Giri Kab. Banyuwangi, di kantor Dinas PU Propinsi jalan Nusantara Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi.
Mengenai hasil kegiatan, Kepala TU Dinas PU Nasional Fuad Andaru menerangkan, ” berkaitan dengan jalan yang berlubang dan pohon dipinggir jalur jalan raya, Dinas PU Nasional tidak pernah memotong pohon tersebut, namun hanya melakukan pemangkasan disepanjang jalur jalan raya Nasional.
“Kita juga bekerjasama dengan pihak DLH KLO Banyuwangi karena dinas tersebut yang mempunyai kewenangan untuk memotong dan mengganti pohon yang sekiranya sudah tua dan sudah tidak berfungsi, diganti dari pohon trembesi menjadi pohon jenis tabibuya karena biar lebih indah dan rindang.
Terkait adanya jalan berlubang, Dinas kami berkoordinasi dengan Dinas PU Kabupaten, terkait penambalan atau pengaspalan dan sebagian jalan berlubang sudah dilaksanakan pengaspalan atau penambalan,” terangnya.
Adapun dari Dinas PU Propinsi Ridwan UPT. Propinsi selaku Kasi pemeliharaan jalan berlubang dan perawatan menjelaskan,” untuk jalan berlubang kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Kabupaten guna melakukan penambalan, pengaspalan dan sebagian sudah dilaksanakan. Namun untuk pohon yang berada di jalur jalan propinsi dipinggir jalan kami juga sudah melakukan perempesan atau pemangkasan. Dan apabila dari tim penilik pohon dinyatakan pengecekan memang perlu diganti karena pohon sudah mati/tidak berfungsi, kami akan mengganti dengan pohon yang baru seperti jenis tabibuya karena jenis pohon tersebut lebih indah dan rindang dari pohon jenis trembesi,” ungkapnya.
Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim menegaskan, ” Kami bersama Anggota saat berkunjung ke Dinas PU Nasional dan PU Propinsi, berharap dengan adanya jalan berlubang agar secepatnya ditutup atau diaspal dan pohon dipinggir jalur jalan raya untuk dilakukan pemangkasan serta pemotongan jika memang harus dipotong untuk menekan angka kecelakaan akibat jalan berlubang dan pohon tumbang.
Sesuai Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat 1 berbunyi, ‘ Setiap Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu – lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta (dua belas juta rupiah). serta di Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah) “.
(ripto/jojo/tim-BN)