LABUHANBATUSUMUT

Sebelum Bercerai, Diduga Kepala Desa Aniaya Istri Hingga Cacat Akan di laporkan Ke Polisi

Ilustrasi

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com
Disinyalir kepala desa Pamaraian sebut Namanya (PH) , kecamatan Dolok Sigompulon , kabupaten Paluta. Telah melakukan penganiayaan sampai cacat terhadap mantan istrinya yang sebelumnya bercerai.

Dikutip dari kesaksian si korban mantan istri kades tersebut (MF), yang mendapatkan perlakuan penganiayaan dari mantan suaminya. (MF) Menyampaikan dan memberikan penjelasan melalui video secara langsung kepada awak media (11/02/2022) pukul 17:35 wib.Tentang penganiayaan yang di alaminya 2 bulan yang lalu.

Ketika awak media menanyakan ke si korban, penganiayaan apa saja yang di dilakukan kepala desa tersebut, korban menjelaskan,” ia..BG. tepatnya kurang lebih 2 bulan yang lalu. Aku ribut Sama suami ku (PH) yang sebelumnya kami pisah. Mantan ku itu yang kasar an BG. Tangan kanan ku di pelintirnya hingga cacat pas di jari manis ku. Trus BG aku di kejar-kejarnya pake parang. Ud gt bg.. , yg lebih parahnya aku mau di bunuhnya melalui DATUK (paranormal),” ujar MF yang mau minta keadilan dan berharap kepada wartawan bisa membantunya

Selain itu korban juga berkata sudah melaporkan hal ini ke POSLANTAS sigambal pada saat kejadian penganiayaan tersebut.

Pihak POSLANTAS memanggil kepala desa Pemaraian (PH) dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Si korban hanya diberikan uang perobatan sebesar 500 rbu oleh kepala desa tersebut. Tanpa ada perdamaian secara tertulis sama korban.

Hingga saat ini si korban masih belum menerima perlakuan penganiayaan yang di lakukan mantan suaminya itu. Sehingga korban masih menuntut keadilan kepada Aparat Penegak Hukum,” ucap korban.

Saat awak media mencoba komunikasi (18/02/2022 ) melalui telpon seluler kepada kanit PPA di wilayah hukum polres labuhan batu. Kanit menyampaikan kepada awak media. ‘ buat aja BG Laporannya. Biar kita panggil dan kita proses kasusnya.

Sebagai sosial kontrol awak media akan terus monitor terkait kasus dugaan penganiyaan yang di lakukan oleh kepala desa Pemaraian (PH) kepada mantan istrinya (MF). (MS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button