SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Jawa Timur berhasil meraih nilai efektivitas tertinggi se-Indonesia.
Prestasi ini sebagaimana Surat Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian LHK Nomor S.282/KSDAE/KK/KSA.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Hasil Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2021.
Berdasarkan hasil penilaian efektifitas pengelolaan kawasan dengan menggunakan instrumen METT (Management Effectiveness Tracking Tools) yang dilakukan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, untuk tahun 2021 Tahura Raden Soerjo memperoleh nilai 82%.
“Nilai ini merupakan nilai tertinggi efektifitas pengelolaan Tahura se Indonesia yang berjumlah 38 Tahura,” ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/2).
Khofifah menyebut bahwa nilai METT tertinggi tahun 2021 ini mengulangi prestasi yang pernah diraih Tahura Raden Soerjo pada tahun 2019 lalu dengan nilai METT 77% yang juga merupakan nilai tertinggi dari efektifitas pengelolaan Tahura se Indonesia pada saat itu.
“Nilai efektifitas pengelolaan Tahura Raden Soerjo mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 5% Â jika dibandingkan dengan raihan nilai tahun 2019,” terangnya.
Menurut Khofifah, capaian ini menjadi salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan urusan kawasan hutan konservasi yang merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Khofifah mengatakan, peningkatan nilai METT yang diraih merupakan indikator dari kualitas dan efektifitas pengeleloaan Tahura Raden Soerjo sebagai kawasan konservasi yang menunjukan mengalami peningkatan dan kemajuan cukup signifikan.
Artinya, lanjut dia, bahwa fungsi Tahura Raden Soerjo untuk menjamin proses-proses ekologis sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam hal pengatur tata air dari DAS Brantas dapat dipertahankan.
Selain itu melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan Tahura Raden Soerjo merupakan penyedia jasa lingkunan berupa sumber air yang dimanfaatkan oleh 47 HIPAM dan PDAM untuk memenuhi air bersih untuk kebutuhan air rumah tangga. Â Diperkiran sebanyak 40.000 KK memenuhi kebutuhan airnya dari Tahura R. Soerjo.
Tahura Raden Soerjo sendiri, kata Khofifah, adalah merupakan kawasan hutan konservasi yang tujuan utamanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Wilayah Taman Hutan Raya ini secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.
“Penilaian efektifitas pengelolaan Tahura ini diperlukan sebagai umpan balik untuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga dihasilkan pengelolaan kawasan yang efektif, efisien dan berkualitas,” tuturnya.
Penilaian efektivitas tersebut dilakukan dengan melihat 6 aspek utama yaitu, Pemahaman akan konteks dari kawasan konservasi, berupa nilai-nilai penting yang dimiliki oleh kawasan, ancamanancaman yang dihadapi, peluang-peluang yang tersedia, dan parapihak yang terlibat
Kedua, perencanaan terhadap pengelolaan kawasan, meliputi desain (bentuk, luas, dan lokasi), perumusan visi; tujuan; dan target untuk pelestarian nilai-nilai penting dan mengurangi tekanan. Ketiga, alokasi sumberdaya (input), yang meliputi personil/staf; alokasi anggaran yang tersedia; dan peralatan pendukung pengelolaan.
Selain itu, keempat, kegiatan-kegiatan pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan standar yang bisa diterima (proses). Kelima, produk dan jasa (output) yang dihasilkan sesuai yang direncanakan. Dan, keenam yaktu dampak atau outcome yang dicapai, dalam hal ini disesuaikan dengan tujuan pengelolaan.
Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir ihtiar, mengingat masih pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Khususnya, kata dia, terkait aspek produk dan jasa yang dihasilkan agar dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pemulihan fungsi kawasan sebagai perlindungan system penyangga kehidupan.
“Salah satu kebijakan strategis yang akan diambil dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo adalah menjalin kemitraan konservasi dengan masyarakat desa penyangga. Â Tujuannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian keterlanjuran masyarakat dalam memanfaatkan kawasan untuk usaha tani dan aktifitas pengambilan tumbuhan secara illegal,” pungkasnya. (dji)