JATIMLAMONGAN

Sidang Kasus Kematian Santri Asal Lamongan Berlanjut, Kini Hadirkan 9 Saksi

Keterangan Gambar : Ivan Yoko Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto. Rabu, (2/3/2022)

Miftahul Ulum didampingi kuasa hukumnya Ahmad Umar Buwang

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –  Agenda sidang kasus kematian santri Gallan Tatyarka Raisaldy di Ponpes Amanatul Ummah beberapa tempo lalu saat ini masih berlanjut.

Kini, Miftahul Ulum orangtua korban, Rabu (02/03) dihadirkan di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengikuti sidang kedua.

Dirinya hadir bersama dengan 8 saksi fakta lainnya dari pihak Pondok Pesantren (Ponpes) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Miftahul Ulum datang di Pengadilan Negeri Mojokerto sekitar Pukul 09.41 WIB,” ujar Ahmad Umar Buwang SH Kuasa Hukum Korban, kepada wartawan kantor berita Bidik Nasional.

Dibenarkan oleh Buwang panggilan akrabnya, “Benar, tadi klien kami saudara Miftahul Ulum menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dihadapan majelis hakim dalam persidangan, Ulum sebagai orangtua korban (almarhum) mengutarakan beberapa kejanggalan dalam kasus kematian putra semata wayangnya, ananda Galan Tatyarka Raisaldy.

Saudara Ulum dalam persidangan juga ditanya, “apakah sejauh ini orangtua pelaku atau terdakwa sudah minta maaf. Meski demikian hakim yang memimpin sidang juga menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diversi,” terang Buwang.

Lebih lanjut, kata Buwang pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan dakwaan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Semoga saja ayat 3 yang diterapkan.

“Dalam hal perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Klien kami berharap, atas kejadian ini agar yang terakhir kalinya di lingkungan pondok pesantren Amanatul Ummah. Berkaitan dengan soal sanksi sebagai konsekwensi hukumnya kepada para pelaku.

Ulum berharap kepada bapak Hakim Yang Mulia agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dalam kaidah penegakan supermasi hukum,” pintanya.

Tepisah, Ivan Yoko Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam hal ini mengungkapkan, untuk dakwaan dengan pasal 80 kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,

“Kemudian tadi sudah kita dengar keterangan masing-masing dari 9 saksi pada agenda sidang hari ini.

Rencananya pada minggu depan kita akan hadirkan 2 (dua) saksi lainnya sisanya, seperti itu,” ucap Ivan Yoko selaku Kepala Jaksa Penuntut Umum usai jalani persidangan.

Untuk hasil sidang hari ini, kata Yoko, tadi sudah mendengarkan keterangan dari 9 (sembilan) saksi, 7 (tujuh) saksi fakta saksi yang melihat kejadian itu, 1 (satu) saksi dari pihak keluarga korban, yang satunya tadi adalah saksi dari pihak Pondok Pesantren.

“1 (satu) saksi fakta yang kita hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu saksi yang saat itu mengetahui korban ini sudah dalam keadaan sakit, jadi yang membawa ke klinik dan membawa ke Rumah Sakit Sumber Glagah,” ujarnya.

Sementara usai sidang, ke 8 (delapan) saksi fakta dari pihak Ponpes Amanatul Ummah saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan berkaitan dengan meninggalnya santri asal Lamongan tersebut.

Tidak ada satupun saksi fakta yang berani menjawab pertanyaan wartawan, alias bungkam seribu bahasa.

Selanjutnya para saksi langsung masuk ke mobilnya yang sudah terparkir di depan jalan raya. Salah satu saksi seraya berucap, “Maaf” sambil menutup kaca mobilnya, kemudian beranjak pergi meninggalkan tempat.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button