Keterangan Gambar : Tagih janji kasus dugaan korupsi PJU-TS, aktivis Lamongan melakukan Aksi Bisu didepan Kejari Lamongan. Selasa, (15/03)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Tagih janji Kasus dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) di Lamongan agar berketetapan hukum yang tetap (inchrach), Aktivis Lamongan melakukan “Aksi Bisu” didepan Kejari Lamongan.
Dalam pantauan wartawan kantor berita Bidik Nasional, aksi para aktivis Lamongan tersebut dengan membentangkan alat peraga aksi berbagai slogan yang bertuliskan nada protes.
Diantara tulisan bernada protes tersebut “Ojo Main Higgs Domino Kakek Merah Tak Sejahat Dirimu…………… Pak……………..; Lamongan Keras Loor Korupsine Geden (besar); Kejari Lamongan Harus Tegas Memberantas Koruptor Sikat Aspirator;
Selain itu, “Kami Datang Untuk Menyelamatkan Uang Negara Sebesar Rp 40,9 Miliar; Tangkap….! Aspirator Dana Hibah LPJU Jatim Yang Merugikan Negara Rp 40,9 Milyar.
Berkaitan dengan para aktivis Lamongan melakukan “Aksi Bisu” didepan Kejari Lamongan bertujuan untuk menagih janji atas kasus dugaan korupsi dana hibah PJU-TS di Lamongan ini.
Selanjutnya kami berharap setelah tahapan penyidikan sudah dilalui pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dan aspiratornya segera ditangkap.
Ditegaskan agar aspiratornya segera ditangkap, soalnya terlalu berbelit-belit. Berkaitan dengan hal tersebut saya sampai laporan tertulis ke- I (satu), laporan tertulis ke- II (dua).
Sampai saya bawah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK (Komosi Pemberantasan Korupsi) dan ke Komisi Kejaksaan. Nah ini saya mau ke Kejagung lagi tapi menunggu dari Kejari Lamongan dulu.
Oleh karena itu, dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut dan tetap kita hormati proses yang telah dilakukan penyidik dengan memanggil saksi-saksi lain dalam rangka pengumpulan bukti.
Kami meyakini bahwa penyidik Kejari Lamongan telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah PJU-TS tahun 2020 ini,” ungkap R-C salah satu aktivis Lamongan yang melakukan “Aksi Bisu” didepan Kejari Lamongan.
Sementara, untuk pagu anggaran dana hibah tahun 2020 tersebut sebesar Rp 75,134 miliar. Dua kabupaten penerima anggaran paling besar, diantaranya Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar, red).
Secara marathon puluhan saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri Lamongan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PJU-TS di Lamongan Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto saat dimintai keterangan diruangannya kerjanya, “Berkaitan dengan adanya aktivis Lamongan melakukan “Aksi Bisu” didepan Kejari.
Condro Maharanto menyebutkan bahwa itu bukan aksi, berbeda, namun audensi sebagai klarifikasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran LPJU yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri saat ini sudah sejauh mana.
Selanjutnya dari kita pihak kejaksaan Lamongan tentang sampai saat ini sudah menindaklanjuti,” kata Condro pada Selasa, (15/03).
Dari tahapan penyelidikan para saksi yang sudah kami mintai keterangan dan juga sekarang sudah tahap ke atasnya lagi yaitu dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini para pihak yang sudah dimintai keterangan, diantaranya Pemangggilan saksi-saksi hari ini berjumlah 16 orang saksi dan besoknya lagi berjumlah 4 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya untuk tahapan berikutnya, kata Condro, tahapan berikutnya bagaimana, sekarang hari ini dari Senin, Selasa, Rabu dan kamis siapa saja yang dipanggil ini, jadi menunggu pemeriksaan berikutnya.
Dalam minggu ini sampai hari kamis tanggal 17 Maret 2022. Bagaimana terkait selanjutnya, setelah pemeriksaan berikutnya segera akan terekspos.
Hadirnya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mathur Husairi ke Kejari Lamongan, untuk memberikan dukungan untuk mensport, kami berterima kasih.
Berkaitan dengan kotak pandora dalam artian jangan mengorbankan yang dibawah saja yakni Pokmas maupun Kepala Desa. Namun rekanan dan sebagainya.
Menurut Kasintel Condro, dalam pekerjaan ini secara penyelidikan untuk kepentingan penyidikan.
Kalau memang dari penyelidikan ke penyidikan nanti ditahap penyidikan berkaitan dengan rekanan dan lain sebagainya akan kami mintai keterangan, yang jelas ada peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk kerugian negara, kata Condro belum bisa disampaikan karena masih dalam proses dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Cuma yang kita ketahui bersama untuk kerugain negara ada ditemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp 40,9 Miliar itu.
Harapan Condro dalam perkara ini, adalah semua pihak diharap menghormati serta memberikan dukungan dalam proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Penulis : Bang IPUL