Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Nilai Kinerja PU Bina Marga Banyuwangi Lamban
Terkait Jalan Rusak Parah dan Berlobang
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Beberapa kali dilakukan pengecekan kondisi jalan kabupaten khususnya, jalan provinsi dan jalan nasional, Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD kembali menemukan lokasi jalan berlobang bahkan rusak mengenaskan di lokasi Desa Lambanasem, Kec. Kabat, Desa Gombolirang Kec. Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/03).
Penting sebagai informasi temuan kembali dicatat pada beberapa titik ruas jalan dengan kondisi berlobang, rusak terkikis air, pecah merata dan beresiko jika dilewati pengguna jalan.
Kembali mas Djoni sapaan akrabnya mempertanyakan, Apakah dinas terkait tidak ada persediaan aspal atau mungkin keterlambatan anggarannya.
Lain halnya dengan Dinas PU Bina Marga, pria yang dikenal peduli kemanusiaan ini memberikan beberapa tekanan antara lain, apakah sudah ada dan koordinasi dengan Forpimcam Kabat (Kecamatan/Polsek/Koramil) setempat terkait jalan berlobang dan rusak.
Rawan bagi pengendara terjatuh terutama sepeda motor saat melintas di jalan berlobang, terutama di malam hari dan di musim hujan jalan bsraspal yang terkelupas tersebut menimbulkan lobang menganga.
” Miris mas, jika melihat pemandangan jalan berlobang sama sekali tak terawat, sedangkan dana pemeliharaan jalan pada waktu dulu dikerjakan tersedia anggarannya. Kita berharap Pemkab. Banyuwangi segera mengutamakan perbaikkan jalan rusak dan berlobang.
Adapun perencaannya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang paham betul tentang tata kelola penggunaan anggarannya khususnya pembangunan insfrakstruktur mas, jangan ditunda lagi segera perbaiki jalan berlobang dan rusak ini untuk kenyamanan pengguna jalan dan pengendara,” pintanya.
Kinerja Dinas PU Bina Marga Banyuwangi terkesan lamban dan gagal dalam pemeliharaan juga perbaikan jalan-jalan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, tegasnya.
Seharusnya Dinas PU, Bina Marga dan Instansi terkait memahami siapa yang berwenang mengurus ruas jalan. Sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak/ berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas”.
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.”
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelasnya.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”
” Kami minta segera Bupati Banyuwangi bersama Dinas PU Bina Margs Banyuwangi, dan Staikholder Instasi terkait segera melakukan pengecekan dibeberapa titik jalan.
” Utamakan Keselamatan pengendara/ pengguna jalan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Wartawan bidiknasional.com bersama tim LSM KOBRA masih memonitoring situasi jalan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
(Jojo/Tim-BN)