JATIMLAMONGAN

Dugaan Korupsi PJU di Lamongan Bakal Ada Tersangka, Kajari: Saksi Akan Capai Ratusan

Keterangan Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati yang didampingi Kasi Intelijen Condro Maharanto bersama Kasi Pidana Khusus Anton Wahyudi di ruang kerjanya. Rabu, (23/03)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Korp Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Lamongan Jawa Timur masih berjalan marathon.

Perkara ini sudah tingkatkan lagi yang sebelumnya dari proses penyelidikan ke penyidikan per tanggal 7 Maret tempo lalu, dan saat ini pemanggilan para saksi masih berjalan.

Sebelumnya, pihak Kejari Lamongan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil 46 saksi mulai dari unsur kelompok masyarakat (pokmas) Kepala Desa hingga Camat yang dianggap mengetahui keberadaan kegiatan pekerjaan PJU-TS tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati yang didampingi oleh Kasi Intelijen Condro Maharanto bersama Kasi Pidana Khusus Anton Wahyudi di ruang kerjanya. Rabu, (23/03).

“Iya mas benar dan saat ini, kata Kajari Dyah, masih dalam proses pemanggilan saksi, nanti pastinya memakan waktu yang cukup lumayan lama karena para saksi bisa mencapai ratusan orang,” ungkap Kajari Dyah yang baru menjabat di Lamongan ini.

Saat ditanya, setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan “Apakah saat pemanggilan saksi kunci nantinya akan segera ada penetapan tersangaka?”

Berkaitan soal dimunculkannya tiga orang nama, dari sumber data keterangan yang diperoleh wartawan kantor berita BidikNasional dari politisi PBB DPRD Jatim, red).

Kajari Dyah menjelaskan, sementara ini pihak kita masih melanjutkan tahapan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan seputar kegiatan pekerjaan PJU-TS.

“Diantaranya, di Desa dan Kecamatan mana saja serta berapa titik kegiatannya, prosedurnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) maupun SOP (Standar Operasional Prosedur) nya bagaimana.

“Setelah pemeriksaan para saksi sudah selesai (final) maka pihak kejari Lamongan pastinya akan menetapkan tersangka dan pastinya karena perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, dalam perkara ini jika negara dirugikan, oleh karena itu pihak Kejari Lamongan akan menggembalikan uang kerugian kepada negara, sebab hal ini kewajiban kami selaku APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Kajari Dyah.

Delanjutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU-TS di Lamongan kali ini, menurut Kajari Dyah, Represif sebagai tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau peristiwa buruk.

Disamping itu juga Preventif sebagai tindakan pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

“Agar kasus ini sebagai pelajaran dan pembelajaran semua pihak, dan nantinya kejadian ini tidak terulang kembali dimasa mendatang,” kata mantan Kajari Tulangbawang Lampung ini mengakhiri.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button