DPO Dugaan Korupsi DD Sumberjo Pucuk Lamongan, Ditangkap di Batulicin Banjarmasin Kalsel
Keterangan Gambar: Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lamongan saat menangkap DPO Rali Sugiharto di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin Kalsel, Rabu (06/04).
BANJARMASIN, BIDIKNASIONAL.com – DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri dari Lamongan Provinsi Jawa Timur, diamankan di Pagatan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejari Lamongan dan Kejari Kabupaten Tanahbumbu.
Diketahui, Rali Sugiharto (46) merupakan warga Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, dan mantan Perangkat Desa Sumberjo yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan di desanya.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) untuk anggaran pembangunan pekerjaan yang tak sesuai dengan volume yang ditentukan.
Pada kasus yang sama, sebelumnya PJ. Kepala Desa Sumberjo Bulhar dan Sekretaris Desa Sumberjo Ahmad Andis sudah lebih dulu mendekam disel tahanan dan sudah eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dari pengembangan perkara, Rali Sugiharto juga terlibat dan telah melarikan diri ke Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Tim Tabur (Tim Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.
Selain itu beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu (Tanbu), Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, melakukan pengejaran.
Pelaku diamankan di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin di Pagatan di sebuah warung Ayam Bakar Lamongan miliknya pada Rabu (06/04) pukul 19.10 WITA dan langsung digelandang ke Kejari Tanbu.
Saat dijumpai di Kejari Tanbu, Rali Sugiharto sudah mengenakan rompi warna oranye, identik dengan kasus korupsi lainnya saat Kejari Tanbu menangkap tersangka kasus korupsi.
Tim Tabur datang untuk menangkap DPO setelah berkoordinasi dengan Kejari Tanbu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma, didampingi tim Tabur Jawa Timur, kepada Wartawan.
Saat tim menuju lokasi, DPO kasus dana Desa ini ditangkap di warung makan Ayam Bakar Lamongan “RM Joyo Roso” di Pagatan.
” DPO ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberjo Kabupaten Lamongan. Kasus ini berjalan di tahun 2019,” Kata I Wayan, Rabu (06/04) malam.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan ratusan juta dari pekerjaan yang diduga kurang dari volume yang ada.
“Usai ditangkap, Rali Sugiharto ini diamankan sementara dititipkan di Rutan Polres kemudian pada Kamis pukul 15.30 wita akan dibawa ke Surabaya, ” ujarnya.
Pada kesempatan ini Kasi E, Andri menegaskan, DPO ini merupakan pengembangan kasus dari persidangan PJ. Kepala Desa dan Sekretaris Desanya yang telah diputus.
“Diketahui keterlibatan pelaku dalam sejumlah pekerjaan yang bersumber dari dana desa ini dan ternyata pelaku ada di Kabupaten Tanahbumbu. Jadi akan kami bawa ke Jatim untuk diteruskan ke Lamongan, ” tegasnya. (red)