JATIMJOMBANG

Ironis !! Proyek Puskesmas Jogoroto Jombang 3,8 M Diduga Dikerjakan Kontraktor “Siluman” 

Bupati Jombang Jika Melihat Pasti Kecewa

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan adanya “Proyek Siluman” terkait Pembangunan Puskesmas Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang hendaknya bisa diusut Instansi Penegak Hukum.  Proyek Puskesmas senilai Rp 3,8 Milyar sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021 pada pengerjaan nya diduga terkesan asal –asalan. Sedangkan siapa rekanan (kontraktor) yang mengerjakannya terkesan disembunyikan.

Alangkah sedih dan kecewanya apabila Bupati Jombang melihat hasil dari Pembangunan Proyek Puskesmas tersebut. Beberapa dinding banyak mengalami keretakan, atap bocor, toilet tidak bisa digunakan dan kerusakan lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Haryo ketika dikonfirmasi bidiknasional.com (bn.com) mengatakan,”  Itu masih dalam pemeliharaan” ucapnya singkat melalui WA. 

Setali tiga uang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kab Jombang Budi Nugroho mengatakan,”  Mas, itu sudah gak ada masalah,” ujarnya singkat. 

Ketika ditanya siapa rekanan yang mengerjakannya, Budi  tidak mau menyebutkannya, terkesan ada yang disembunyikannya terhadap rekanan yang mengerjakannya. Bahkan cukup heran sepertinya proyek tersebut dikerjakan oleh siluman , karena tidak terbuka untuk diketahui oleh public. Sepertinya Kadinkes Jombang juga takut menyebut siapa kontraktor yang mengerjakannya.

Selain itu papan proyek pun tidak terlihat di sekitar Puskesmas tersebut. Ada apa dengan kontraktor yang mengerjakan Proyek Puskesmas di Desa Jarak kulon, Jogoroto itu? 

Keterangan diperoleh bn.com dari berbagai sumber, perlu diketahui, dugaan adanya mark-up pada Pembangunan Proyek Puskesmas Jogoroto diduga pada bangunan tersebut banyak tidak sesuai dengan spek. Dilihat dari kualitas bangunan nya, ada indikasi menuju celah terjadinya korupsi dan diduga merugikan keuangan negara.Sehingga baik Kontraktor,PPK maupun KPA harus bertanggungjawab. 

Sementara Rachman Alim dari salah satu Aktifis LSM Sapujagad  Jombang mengatakan,” Dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Proyek Puskesmas di Desa Jarak kulon,Kecamatan  Jogoroto,Kabupaten Jombang kemungkinan ada. Berdasarkan hasil penelusuran, kemungkinan nanti banyak temuan, jelas ada pola dan modus yang dilakukan, ” ujarnya kepada bn.com.

Sementara bila dilihat dari perubahan mendasar dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi , sebagai pengganti Undang-Undang  No.18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan, dengan pemberian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan , Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Manager Proyek.

Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah sebagai berikut :

Sebagai keadaan bangunan , yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa,  menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan /atau tidak sesuai dengan ketentuan  yang tercantum  dalam kontrak .

Perlu diketahui, UU Jasa Konstruksi Tahun 1999/ UU Jasa Konstruksi 2017, Penggantian/ Perbaikan bangunan, Pasal 63 ; Penyedia Jasa  wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)  yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Jadi agar diketahui, penyedia jasa (kontraktor) wajib hukumnya untuk mengganti pekerjaan yang tidak sesuai,  jadi lebih sesuai dari perjanjian kontrak kerja. Tetapi anehnya, PPK maupun Kadinkes menutup kesalahan rekanan (kontraktor) yang mengerjakannya, bahkan kelihatannya melindungi kontraktor yang mengerjakan proyek di puskesmas Jogoroto.  Pertanyaannya, siapa rekanan tersebut ?. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button