MAMUJU, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat menyita sebanyak 27.525 butir obat-obatan jenis Triheksipenidil (boje/pil koplo).
Dalam pemaparannya Kepala BPOM Mamuju, Lintang Purba Jaya mengatakan sebanyak 27.525 butir pil koplo tersebut disita petugas dari seorang pria berinisial RM (35 th) yang disimpan dalam tas ransel miliknya.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Lintang dalam siaran persnya yang digelar di kantor BPOM Mamuju. Selasa (12/4/22)
Lintang menambahkan 27.525 butir pil koplo tersebut ditaksir senilai Rp. 137 juta.
Dari tangan RM, polisi menyita uang hasil transaksi Rp 1,5 juta, satu kartu ATM dan buku rekening yang telah diblokir dengan sisa saldo Rp 17.464.000 yang diduga hasil dari penjualan obat, sebuah tas ransel, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“RM mengedarkan pil boje ke wilayah Mamuju, Pasangkayu, dan Lalundu Sulawesi Tengah dengan cara diecer yang dikemas plastik dengan harga per tablet Rp 2 ribu dan juga menjual dengan satuan botol (isi) 1.000 tablet dengan harga antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” jelas Lintang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 36 pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 53 dan atau pasal 62 undang-undang nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Ditempat yang sama, Perwakilan Ditkrimsus Polda Sulbar yang hadir dalam koferensi pers, AKBP Yunus Halid mengatakan bahwa polisi masih melakukan pengembangan jaringan peredaran obat daftar G tersebut.
Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan peredaran obat daftar G.
Selanjutnya, kepla dinas kesehatan provinsi Sulawesi barat, dr. Asran juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan telitu dalam membeli atau mengkonsumsi obat-obatan sebab dapat menimbulkan efek negatif bagi tubuh ketika penggunaannya tidak tepat atau berlebihan.
“Obat ini sekilas hampir sama dengan vitamin tapi bukan. Jadi jangan sampai salah konsumsin, bisa berakibat buruk, ” Ucap dr. Asran.
“Obat ini memang dipakai di dunia kedokteran tetapi dengan dosis yang sudah di atur. Nah, Inikan sekarang tidak ada labelnya, apalagi ijin edarnya dari BPOM, jadi tidak dikerahui dosis pasti per butirnya”, tambah Kadinkes. Provinsi Sulawesi barat itu. (Bahri)