Keterangan Gambar: Nur Afit Santoso S.H., kuasa hukum bersama Suliono, S.H., Ketua DPD KPK Tipikor melaporkan Dana Hibah ke Polres Lamongan. Senin (18/04).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD tahun 2018 yang digelontorkan di Kabupaten Lamongan kini pada Senin (18/04) telah dilaporkan ke Polres Lamongan.
DPD KPK Tipikor Lamongan Melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan pada hari senin tanggal 18 April 2022 pukul 08:40 Wib dengan No STTPM / 169 / IV / 2022.
Dengan perkara pengaduan korupsi dana hibah APBD kabupaten Lamongan tahun 2018.
Sedangkan untuk terlapor berinisial B-I (27) yang beralamat di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng dan inisial S-O selaku orang tuanya terlapor.
Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Kecamatan Sambeng dengan merugikan keuangan negara terjadi pada tahun 2018,” ungkap Nur Afit Santoso S.H., kuasa hukum DPD KPK Tipikor Lamongan usai pelaporan.
“Dana hibah untuk pembangunan masjid dan musholla ini masing-masing tempat ibadah tersebut mendapat alokasi senilai Rp 25 juta.
“Berdasarkan temuan dari klien kami, DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan ada temuan dugaan kerugian negara sekitar Rp 60 juta.
Di lapangan dari temuan tim kami ada potongan sekitar 10 juta atau kalau di prosentase ada 40 % di enam titik kegiatan.
Lebih lanjut, menyangkut dana hibah yang diberikan kepada 8 titik Pokmas (Kelompok Masyarakat) desa di Kecamatan Sambeng Lamongan dengan bantuan hibah senilai Rp 200 juta.
Diantaranya, masjid Al- Maidah Desa Kedungwaru, masjid Jami At-Taqwa Desa Wonorejo, masjid Baitul Ghufron Desa Pataan, masjid Aliman Desa Ngembul manis.
Selain itu juga, masjid Baitussholihin Desa Cisanggarung dan mushola Al- Ikhlas Desa Sidokumpul di Kecamatan sambeng,” tambah Afif.
Sementara Suliono SH., Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan menambahkan, Pemerintah kabupaten Lamongan menggelontorkan dana hibah kepada masyarakat dan lembaga.
Yakni bantuan ini melalui bagian kesejahteraan Masyarakat (kesmas) yang bersumber dari dana APBD ( anggaran Pendapatan dan belanja Daerah) pada tahun 2018.
Dana ini disalurkan secara bergulir, penerima hibah pertama dalam tempo kurun beberapa tahun harus menggulirkan kepada penerima berikutnya, begitu seterusnya.
Setelah itu sejak awal turunnya bantuan hibah, ini di lapangan dari temuan ada potongan sekitar 10 juta atau kalau di prosentase ada 40 % di enam titik kegiatan.
”Bantuan hibah itu diterima dalam bentuk transfer masing-masing Pokmas senilai Rp 25 juta, dari jumlah 8 titik kegiatan pembangunan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Sambeng, Lamongan.
Namun dalam perjalannya ditemukan ada dugaa potongan sekitar 10 juta atau kalau di prosentase ada 40 % di enam titik kegiatan. Disinyalir negara dirugikan sebesar Rp 60 juta.
Menurutnya, dari kklarifikasi saya, ke orang tuanya S-O sudah mengakui kalau memang dia memotongi 10 jutaan per lembaga.
Selanjutnya dari kejadian tersebut, bener-bener apa yang dilakukan oleh saudara B-I dan orang tuanya ini sangat kurang terpuji.
Hal ini menjadi poin bagi kami, bantuan tempat ibadah kok sampai ada pungutan dan lain sebagainya, kan nggak etis, maka harus dikawal melalui proses hukum yang berlaku.
Biar kejadian ini tidak terjadi lagi kepada yang lain.
Perbuatan melanggar hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, penerapan harus sesuai pasal korupsi yang diterapkan, jangan sampai perkara ini pada akhirnya bisa bias.
“Jadi kami berharap, perkara ini harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang hukum yang berlaku,” tandas Suliono.
Penulis : Bang IPUL