■ BPKAD Ikut – Ikutan Abaikan Konfirmasi Wartawan
Gambar ilustrasi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –TERUNGKAPNYA angka – angka “mengejutkan” dalam rencana kerja anggaran Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Pengadaan Jasa Penayangan Iklan hingga Pengadaan Jasa Pemasangan Iklan pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021 membuat instansi dibawah kepemimpinan Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD, K-PTI “tertutup” terhadap wartawan.
Terbukti, usaha mendapatkan informasi publik yang dilakukan Redaksi BIDIK NASIONAL secara resmi melalui surat pertama nomor 134/314/PW/Lipsus, Rabu 16 Maret 2022 perihal: Permohonan Wawancara terkesan diabaikan.
Begitu juga surat kedua nomor 136/316/PW/Lipsus, Selasa 5 April 2022 perihal: Permohonan Wawancara yang diterima Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Jawa Timur hingga, Senin 18 April 2022 tidak ditanggapi.
“Gelapnya” akses informasi publik di Dinkes Jatim itu tidak saja mencederai semangat pemerintahan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistinto Dardak dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. Namun juga menjadi potret buruknya komunikasi birokrasi?
Banyaknya pertanyaan yang tidak terjawab, serta permohonan informasi yang tidak terlayani tentu memantik tanda tanya masyarakat dan menjadi bias asumsi, wajar saja bila ada yang bertanya, mengapa, terkesan ada yang di sembunyikan?
Ibarat “petak umpet” sekedar untuk menjelaskan realisasi anggaran dan rincian belanja yang bahkan telah dilaksanakan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur seolah lepas tanggungjawab melempar kewenangan menerangkan kinerjanya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan judul “Belanja Jasa Iklan Dinkes Jatim Tidak Transparan”, pada, Jum’at 18 Maret 2022 wartawan berinisiatif menghubungi saudari Rizka Ufliasari, Staff Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Jatim sebagai tindak lanjut surat konfirmasi yang tidak ditanggapi.
Melalui pesan singkat WhatsApp, wanita yang merupakan Humas Dinkes itu mejawab “Setelah kami konsultasikan dengan kominfo, untuk realisasi anggaran, menjadi kewenangan BPKAD untuk mempublikasikan realisasi yang sudah sah” balas Rizka Ufliasari.
BPKAD ikut – ikutan “mengabaikan” konfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022 secara resmi Redaksi BIDIK NASIONAL telah mengajukan surat nomor 053/181/KONF/Lipsus perihal: Permohonan Konfirmasi kepada Kepala BPKAD Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H,M.Si., namun hingga, Senin 18 April 2022 belum memberi jawaban.
“Benarkah BPKAD memiliki kewenangan dan/atau diberi kewenangan menjelaskan realisasi anggaran hingga rincian kegiatan belanja Dinas Kesehatan,” adalah salah satu pertanyaan yang termuat dalam surat konfirmasi Redaksi yang belum ditanggapi BPKADA. (Toddy/Lipsus/Red)