JATIMLAMONGAN

Kades Viral Agely Bungkam Terkait Raibnya Petok C Desa, Ahli Waris Minta Keadilan

Yasmin, warga Kedungkumpul Kecamatan Sukorame di depan gedung Pemkab. Lamongan usai meminta keadilan ke Sekda, Selasa (19/04).

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Berkaitan adanya legalisir buku Petok C dari Kepala Desa Angely Emtasari dan atas raibnya satu lembar buku Letter C, Yasmin selaku ahli waris, warga Kedungkumpul Kecamatan Sukorame minta keadilan dan kini berbuntut panjang.

Dirinya mengadu ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan karena berkeinginan mencari keadilan yang sebenarnya.

Pasalnya, selama ini pihak Pemerintah Desa Kedungkumpul dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Angely Emitasari selaku penanggungjawab belum bisa memberikan penjelasan secara transparan berkaitan dengan hal ini.

Buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun, juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat.

“Sebagai warga, saya jauh-jauh datang dari desa di ujung selatan bagian barat wilayah Kabupaten Lamongan untuk mengadukan persoalan adanya legalisir buku Petok C dari Kepala Desa Angely Emitasari dan atas raibnya satu lembar buku Petok C.

Karena selama ini bu kades seolah-olah lepas tanggung jawab (cuci tangan) berkaitan adanya legalisir buku Petok C dan raibnya Petok C atas nama Patah tersebut,” ucap Yasmin selaku ahli waris, Selasa (19/04).

Menurut Yasmin, sebelumnya pada waktu itu saat dirinya meminta legalisir dari bu kades, buku tersebut masih ada di arsip desa. Legalisir bisa dilakukan pastinya sesuai dengan aslinya.

“Saat permohonan legalisir, bu kades juga menandatangani dan menstempel copy buku Petok C.

Namun ironinya, saat terjadi permasalahan dan sengketa/gugatan dari warga tersebut diatas, satu lembar buku Petok C ternyata raib, hilang.

Patut diduga, buku Petok C memang sengaja diraibkan untuk menghilangkan alat bukti.

Diketahui raibnya buku Petok C pada saat gelar perkara, terang Yasmin, satu lembar buku letter C tersebut tiba-tiba raib, aneh,” ,” tambah Yasmin.

Lebih lanjut, pada saat ia berkirim surat dan bertemu dengan Kades Kedungkumpul Angely Emitasari.

“Bu kades seakan cuek dan melempar permasalahan ke kades sebelumnya, yakni saudara Samut, ini kan naif.

Sementara hilangnya satu lembar buku Petok C, kuat dugaan raibnya ada sebuah konspirasi Kepala Desa Kedungkumpul beserta jajaranya,” ungkapnya.

Meski demikian, seharusnya bu kades melaporkan ke pihak yang berwajib atas raibnya buku Petok C tersebut, biar gelar perkaranya jelas dan transparan.

“Bu kades harusnya minta salinan buku Petok C tersebut ke kantor pajak, kalau dulu yang saya dengar ke kantor pajak karisidenan bojonegoro berdasarkan laporan kepolisian.

Sekali lagi disampaikan oleh Yasmin, ” Saya datang ke pak Sekda Nalikan atas nama Pemerintah Lamongan ini, untuk meminta keadilan, karena sebagai warga desa Kedungkumpul hak saya untuk pelayanan direngut.

Untuk itu kami memohon kepada pak Sekda atas nama pak Bupati Yes Bro agar pihak-pihak yang terlibat dihadirkan untuk dimintai keterangan. “Saya minta perkara ini ada titik terang.

Kami rakyat jelata datang. Semoga pak Sekda bisa bijaksana membantu dan memberikan keadilan kepada kami sebagai masyafakat Lamongan yang rindu akan keadilan,” pintanya.

Terpisah, Moh. Nalikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan warga Lamongan ini. “Pihaknya, sudah, saya tindaklanjuti.

Selanjutnya, kita akan panggil para pihak-pihak terkait. Diantaranya, Camat Kecamatan Sukorame, Kepala Desa dan lain-lain berkaitan dengan hal ini,” jawabnya singkat.

Sementara, Kepala Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Lamongan Angely Emitasari yang viral dijagat maya saat dimintai keterangan atas persoalan ini dan sampai berita ini ditayangkan.

Dirinya belum memberikan klarifikasi sebagai hak jawabnya dan terkesan bungkam.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button