JAKARTA
Peraturan Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Jum’at, 29 April 2022, Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak memberlakukan Ganjil Genap pada area titik tertentu di jam kerja.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo, Ganjil Genap dibebaskan (red: tidak berlaku) saat Liburan Idul Fitri selama Cuti Bersama untuk mempermudah Masyarakat bersilaturahmi.
” Diliburan Idul Fitri Tahun ini jadi tidak ada Ganjil Genap Bebas hambatan, sebagian warga Jakarta juga telah mudik ke kampung halaman. Jadi arus lalu lintas berkurang kemacetannya,” ungkap Sambodo Purnomo Yudo.
Ganjil Genap tidak diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 29 April 2022 Sampai dengan 06 Mei 2022.
Laporan : Ayom
Editorial : Budi Santoso



