INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-45218, Indramayu masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik kepada pembeli.
Hal itu terungkap saat wartawan Koran Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com (BN.com) menyambangi SPBU 34-45218 tersebut pada Juma’at, 6 Mei 2022 malam.
Saat itu, wartawan BN yang sedang mengantre untuk mengisi BBM Pertalite, secara tidak sengaja melihat salah satu pembeli menggunakan mobil pick up tengah mengantre juga untuk membeli BBM Pertalite dengan menggunakan beberapa jerigen plastik yang ia bawa.
Melihat hal itu, wartawan BN pun mencoba untuk mencari informasi lebih lanjut dari si pembeli bermobil pick up tersebut.
Wartawan BN bertanya, isi nya di jerigen ya? “Enggih (iya),” jawab si pembeli bermobil pick up tadi, usai mengisi penuh salah satu jerigen yang ia bawa.
Wartawan BN kembali bertanya, isinya Pertalite? “Pertalite,” sahutnya lagi
Si pembeli bermobil pick up tadi juga mengiyakan, ketika ditanya apakah BBM Pertalite yang dibeli menggunakan jerigen tadi untuk dijual kembali?
“Iya, cuman blolih akeh-akeh (cuman nggak boleh banyak-banyak red),” jelas si pembeli bermobil pick up tadi.
Lebih lanjut, wartawan BN mencoba menanyakan terkait persyaratan apa saja yang digunakan untuk membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen kepada si pembeli bermobil pick up tadi.
“Kanggo anu, gawe kartu kah ning kana ning dermayu kah (menggunakan itu, bikin kartu tuh di sana di Indramayu tuh),” ucap si pembeli bermobil pick up tadi.
Ia juga mengatakan bahwa BBM jenis Pertalite yang ia beli tersebut, seharga Rp 7.650,- per liter.
Sementara itu, di hari dan tempat yang sama, Mandor jaga SPBU 34-45218 malam itu, Minto Hermanto turut mengiyakan, ketika ditanya wartawan BN terkait si pembeli bermobil pick up yang mengisi jerigen dan diisi olehnya juga tadi ya?
“Iya,” jawab Minto, ditemui disela-sela kesibukan kerjanya malam itu.
Kemudian, ketika wartawan BN kembali menanyakan apakah dibolehkan mengisi BBM Pertalite menggunakan jerigen?
“Boleh,” jawab Minto lagi.
Disinggung soal kartu atau surat ijin yang dijelaskan oleh si pembeli bermobil pick up tadi, Minto menjelaskan kartu tersebut semacam surat dari dinas. “Dinas Perdagangan kalau gak salah,” ucap Minto.
Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Diktum Kesatu dan Kedua, yang berbunyi:
“KESATUÂ Â Â :Â Â Â Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadibJenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
KEDUA: Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pasal 20 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
“Pasal 20Â
(1) Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBMÂ
Khusus Penugasan pada wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Badan Usaha pelaksana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.”
Penulis: Candra
Editorial: Budi Santoso