INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Ingin lebih dekat secara langsung dengan masyarakat serta demi meningkatkan kepercayaan publik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya secara resmi membuka Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karangsong, pada Kamis (12/05/2022).
“Jadi, rumah Restorative Justice ini sebagai tempat untuk pendekatan kepada masyarakat. Jika nanti ada suatu permasalahan di tengah masyarakat, dengan kearifan lokal kita lakukan melalui musyawarah,” kata Ajie saat diwawancara media usai peresmian.
Ia juga mengatakan, musyawarah dilakukan bersama dengan tokoh masyarakat desa dengan pihak kejaksaan sebagai mediator untuk melakukan penyelesaian.
“Kita melakukan ini semata-mata untuk mendekatkan diri ke tengah-tengah masyarakat & untuk meningkatkan Public Trust atau kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Indra Mulyana selaku Camat Indramayu merasa bangga & terhormat karena Desa Nelayan Karangsong menjadi Pilot Project atau proyek pendahuluan dalam diadakannya rumah RJ ini.
“Keberadaan rumah Restorative Justice ini dapat memberikan kesempatan masyarakat untuk kembali ke kearifan lokal & meningkatkan budaya ketimuran, dimana jika ada masalah bisa bicara dengan pihak dari Kejaksaan,” tuturnya.
Kedepan, Kejaksaan Negeri Indramayu berencana akan mengadakan Rumah Restorative Justice ini di Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Indramayu.***
Penulis : Candra
Editor  : Budi Santoso