BOGOR, BIDIK NASIONAL.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor diduga kuat sewa gedung RYC dengan harga ratusan juta, sehingga hal ini menjadi buah bibir kalangan masyarakat Kabupaten Bogor.
Anggaran yang dikeluarkan untuk sewa gedung tersebut dinilai pemborosan uang APBD Kabupaten Bogor. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar menyelidiki dugaan praktek korupsi ini.
Sementara menurut AL dari Fron Rakyat Anti Korupsi Bogor ketika ditemui Rabu (1/6/2022), mengatakan, KPK harus lebih jauh lagi untuk menyelidiki kebijakan apa seorang Kadis DPMPTSP harus menyewa gedung Rahmat Yasin Center (RYC), karena pada saat ini masih banyak gedung milik Pemkab Bogor yang bisa dipakai.
“Bukan hanya itu, hibah material bongkaran kantor DPMTSP Kabupaten Bogor yang diduga nilainya mencapai ratusan juta juga harus ditelusuri jatuhnya ke siapa…? Apakah sudah melalui prosedur yang benar karena ini adalah aset milik Pemkab Bogor,” kata AL usai meninjau pembongkaran gedung DPMPTSP.
Kadis DPMTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi ketika dihuhungi BN Rabu (1/6/2022) melalui WhatsApp tidak bisa dihubungi, bahkan melalui pesan singkat untuk konfirmasi hal ini juga tak ditanggapinya.
Laporan: eml
Editor: Budi Santoso