BATAMRIAU

Polsek Lubuk Baja Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curat Toko Obat

BATAM, BIDIKNASIONAL.com – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (30/05/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial HR (35) Tahun merupakan Residivis 4 Kali dalam tindak Pidana Curat, CUras, 2 kali Curanmor , kemudian berinisial RT (36) Tahun), BY (36 Tahun) Residivis, dan RW (24) Tahun. yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 19.23 Wib di Toko Obat Indah Farma Komp Ruko Marina Center Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira 13.00 Wib korban MA menutup dan mengunci pintu ruko dengan menggunakan gembok dan memastikan keseluruhan pintu rolling door telah dikunci dikarenakan korban akan pergi berangkat Mudik Pulang Kampung ke Tulung Agung Sekembalinya korban dari Kampung pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 19.23 Wib korban kampung mengecek Toko Obat Indah Farma Komp Ruko Marina Center Kec. Lubuk Baja Kota Batam miliknya.

“Dan mendapati pintu rolling door sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit sepeda motor serta barang-barang didalam ruko telah hilang atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 50.000.000; dan membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.” Tutur Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Setelah menerima Laporan Polisi dari korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan olah TKP dan mendapatkan Rekaman CCTV di TKP setelah itu Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan meneliti ciri-ciri dari pelaku sesuai rekaman CCTV dan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib diketahui keberadaan pelaku Tindak Pidana Curat sedang berada di Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Selanjutnya Unit Opsnal mendatangi lokasi keberadaan pelaku sekira pukul 15.15 Wib dan para pelaku sebanyak 4 orang berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Spacy Warna Hitam dan Kunci L (alat yang digunakan pelaku) serta baju yang digunakan para pelaku saat melakukan Tindak Pidana di Perum. Garden Kec. Lubuk Baja Kota Batam selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut dan para pelaku diperiksa mengakui benar telah melakukan pencurian di Toko Obat Indah Farma.” Jelas Kapolsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana dengan memanjat trails besi dan masuk melalui celah angin kemudian juga merusak gembok dengan menggunakan kunci L.

Atas perbuatannya Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. ”

Laporan: Hany.s

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button