KALTENGMURUNG RAYA

Ketua Komisi III DPRD Mura, Akhmad Tafruji: Kesadaran Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya Masih Rendah

Ketua Komisi III DPRD Mura, Akhmad Tafruji

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kesadaran sejumlah masyarakat maupun warga akan kebersihan lingkungan masih minim, terutama dalam hal membuang sampah disembarang tempat, seperti di tepi jalan yang bukan tempatnya, sehingga menimbulkan bau yang kurang sedap ketika melintas di jalan yang dilewati.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya Akhmad Tafruji meminta kepada masyarakat untuk tingkatkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya, untuk tercapainya kebersihan di lingkungan masyarakat itu sendiri maupun di lingkungan fasilitas umum milik pemerintah daerah.

“Tentang sampah, masih belum terkelola dengan baik di lingkungan masyarakat. Masih harus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, dan memang kita akui bahwa kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah masih rendah,” kata Tafruji, Jumat 3 Juni 2022.

Dia menjelaskan, pemerintah telah membuat sejumlah aturan tentang pengelolaan sampah, agar khususnya Kota Puruk Cahu dapat terlihat bersih. Bahkan, Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2004, tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah sudah diterbitkan.

“Kita ketahui bersama, perda sampah sudah ada dan sudah berjalan, tinggal bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan. Tentunya kesadaran dari masyarakat itu sendiri sangat penting, terutama kesadaran membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ucapnya. 

Maka, Lanjut Politisi PAN ini, untuk mengatasi persoalan sampah, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat supaya membuang sampah pada tempatnya. Dengan kesadaran ini akan mempercepat tercipta suasana lingkungan yang bersih dan enak dipandang bagi warga sekitarnya. 

“Yang utama jangan menganggap remeh masalah sampah, sebab dengan membuang sampah sembarangan akan merugikan diri sendiri atau orang lain, misalnya mengundang penyakit, pencemaran, dan kemudharatan lainnya,” pungkas Tafruji.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button