Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kelas 1A Khusus, Senin (6/6/2022).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Rudjito, mantan Kepala Dinas TPHP tahap selanjutnya kembali digelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kelas 1A Khusus, Senin (06/06).
Tidak cukup Rudjito, namun, dalam perkara ini menyeret juga Mohammad Zaenuri, selaku pelaksana CV. Kahel Tani Putra/ rekanan pekerjaan pengurugan tanah gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Tahun 2017.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi menjelaskan, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa ini sesuai jadwal, persidangan di mulai Pukul 09:00:00 s/d Selesai,” terangnya.
Diungkapkan oleh Anton, dalam persidangan tuntutan Jaksa kali ini terdakwa Rudjito, pasal yang disangkakan yaitu undang-undang Tipikor pasal 2 dipidana penjara 6 tahun.
Dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan barang buktinya handphone disita oleh negara.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada terdakwa Mohammad Zaenuri sama halnya dengan terdawa Rudjito yaitu undang-undang Tipikor pasal 2 dipidana penjara 6 tahun.
Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan barang buktinya handphone dan 2 buah Kwitansi disita oleh negara.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 564 Juts. Uang pengganti tersebut ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 564 Juta yang diperhitungkan dari uang yang telah dibayarkan dari kas daerah sebagai pemulihan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus Anton.
Sebelumnya, “Kasus korupsi pengurukan tanah gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan diduga ada penyimpangan material pengurukan yang tak sesuai bestek pada tahun 2017 lalu.
Meski sekarang Rudjito sudah pensiun dini, Rudjito harus menjalani proses hukum, karena dugaan penyimpangan itu terjadi saat dirinya menjabat di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan.
Diketahui dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka diduga merugikan negara Rp 564 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, dari total Rp.1.496.711.000,-.
Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso