Wakil Komisi I DPR Mura, Rumiadi: Perbup No 13 Tahun 2022 Berpotensi Ditinjau Ulang
Rumiadi
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Rumiadi menyebutkan, Peraturan Bupati (Perbup) No 13 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru dan Fungsional berpotensi ditinjau ulang.
Perihal itu disampaikan Rumiadi usai menerima kunjungan dari ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung DPRD setempat, Kamis 2 Juni 2022 kemarin.
“Kita menyambut baik dan memfasilitasi aspirasi para guru ini, terkait Perbub 13 tahun 2022 tentang TPP PNS, karena adanya sedikit penurunan atas besaran tunjangan mereka,” ucap Rumiadi.
Lebih dalam Politisi senior PDIP ini menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2022 terkait TPP Fungsional Guru dan Pengawas ini potensi untuk di tinjau ulang kembali cukup besar peluangnya.
“Pasti ada peninjauan kembali, dalam rangka memenuhi hal-hal yang di inginkan para guru ini, namun sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah kita,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, DPRD akan menjadwalkan kembali rapat dengan pihak eksekutif untuk membahas secara detail dan mendalam hal-hal pada rapat komisi I tadi agar berkeadilan dalam kebersamaan di bidang pendidikan ini.
“Kita sudah selesai menggelar rapat komisi tadi, dan kita akan tindak lanjuti apa yang di sampaikan oleh pihak organisasi PGRI tadi,” bebernya.
Sedangkan Ketua PGRI Mura, Yulianus mengatakan kedatangan pihaknya bersama rombongan guru-guru SD dan SMP ke gedung DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan pihaknya ke Komisi I DPRD Mura pada bulan Mei yang lalu.
“PGRI menghadiri undangan dari Komisi I hari ini untuk berdiskusi terkait nilai TPP Fungsional guru yang tertuang di Perbub nomor 13 tahun 2022 yang nominalnya turun drastis dari peraturan bupati sebelumnya,” jelas Yulianus.
Dirinya meminta pertimbangan dari pihak pemerintah daerah untuk melakukan revisi atas nilai TPP tersebut yang sangat berbeda jauh namun sama beban kerjanya dengan fungsional bidang lainnya, seperti bidang kesehatan.
“Kami berharap adanya keberpihakan dari pemerintah daerah, khususnya legislatif dan eksekutif untuk dapat mempertimbangkan permohonan dari guru guru di Kabupaten Murung Raya,” tandasnya.
Laporan: Efendi
Editor: Budi Santoso