JABARSUBANG

KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG PAMANUKAN DIDUGA LANGGAR UU 5/1992 TENTANG KOPERASI (2)

IBUN penjabat fungsional di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Subang

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Terkait adanya salah satu koperasi yang diduga melanggar undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang pengoperasian, sebut saja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI Cabang Pamanukan.

Ditemui bidiknasional.com dan lembaga perlindungan konsumen tri tunggal, IBUN yang mengaku sebagai sebagai penjabat fungsional di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Subang mengatakan, pengawasan KSP sahabat mitra sejati bukan wewenangnya melainkan wewenang dari pusat yaitu Kemenkop.

“Kami disini hanya mengawasi KSP tingkat kabupaten saja, memang seharusnya setiap peminjam yang menjadi nasabah KSP harus terdaftar dulu menjadi anggota koperasi,” terangnya.

IBUN dengan didampingi kasie pengawasan koperasi sebut saja Andre dan kabidnya ibu Yati menyampaikan, setiap kami datang berkunjung di KSP sahabat mitra sejati, tidak di respon, ungkapnya.

Lebih lanjut IBUN berjanji akan membantu dan berikhtiar kepada KSP sahabat mitra sejati dalam mediasi nanti dapat selesai serta dirinya siap mempertanggung jawabkan atas komentar dan tanggapanya terkait KSP sahabat mitra sejati memang bukan wewenangnya.

Kabiro BIDIKNASIONAL.com Kabupaten Subang (kiri) bersama tim

Untuk diketahui, upaya tim investigasi (10/5/2022) lanjut mendatangi kantor KSP sahabat mitra sejati yang berlokasi di Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat dengan maksud menggali keterangan dari Kepala Koperasi belum berhasil.

” Pimpinan lagi tidak ada di tempat sedang menghadiri panggilan pengadilan di PN Subang,” ucap salah satu pegawainya.

Sebagai edukasi, dalam pasal 38-39 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang peng koperasian Indonesia, Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas bertanggung jawab kepada pengurus melainkan rapat anggota.

Pasal 39 tentang tugas dan wewenang pengawas koperasi secara umum, mengawasi koperasi dan mengawasi manajemen koperasi serta membuat laporan tahunan. Di antaranya, melakukan pengawasan terhadap pelaksana kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan persayaratan untuk dapat di pilih serta di angkat menjadi anggota pengawas di tetapkan dalam anggaran dasar AD/ART.

Pengawas koperasi mempunyai wewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang di perlukan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya melalui judul “KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG PAMANUKAN DIDUGA LANGKAHI UNDANG-UNDANG 5/1992 TENTANG KOPERASI”, berawal dari adanya pinjaman uang sebesar Rp.992.834.836,- kepada haji Casmin bin Risjan yang mengaku warga desa Kerta Mulya. Kec, Bongas. Kab,Indramayu, Jawa Barat, pada  (31/10) nomor perjanjian No.PP/058/S-UKM/PATROL/X/2017/SY.

Namun uang yang diterimanya hanya sebesar Rp.821.859.203, ditransfer  melalui rekening milik haji Casmin.

Rik Rik Kurniawan SH, selaku kuasa hukum H.Casmin

Rik Rik Kurniawan SH, selaku kuasa hukum dari H.Casmin saat ditemui media bidik nasional menjelaskan. bahwa apa yang dilakukan pihak KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI. terhadap kliennya merupakan perbuatan yang telah merugikan kliennya.

Pasalnya bagi konsumen yang mengajukan pinjaman uang di koperasi wajib terdaftar sebagai anggota koperasi terlebih dahulu, namun faktanya H.Casmin selaku kliennya tidak terdaftar sebagai anggota koperasi KSP Sahabat Mitra Sejati, kenapa dapat pinjaman uang.

Dan uang yang diterima oleh klienya tidak full hanya menerima uang sebesar Rp.821.859.203,  sehingga diduga terjadi pemotongan oleh pihak oknum KSP sebesar Rp.170.975.632.Tampa adanya kesepakatan dan perjanjian terlebih dahulu.

H.TB Ketua LPKSM Tri Tunggal saat di kantor KSP Sahabat Mitra Sejati Pamanukan

Lanjutnya, adapun jaminan yang di jaminkan di KSP Sahabat Mitra Sejati berupa 4 surat tanah sertifikat hak milik.di antaranya SHM.NO.00307 a/n:Nurlaila seluas 6.439 M2. SHM.No.00714 a/n:Nurlaila seluas 12.628 M2. SHM.NO.00309 a/n:HJ.Catri binti Taman seluas 3.013M2. dan terakhir SHM.NO.00308.a/n: HJ.Catri binti taman seluas 3.491 M2.

Sambungnya lagi, dirinya berharap. agar adanya LEADING SECTOR dari pemerintah daerah kabupaten Subang melalui dinasnya untuk menindak dan mencabut izin koperasi KSP Sahabat Mitra Sejati tersebut yang  telah terbukti melanggar undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

Laporan: M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button