ACEHSUBULUSSALAM

Lagi, Kejari Subulussalam Periksa 10 Saksi Terkait LPJ Desa Kuta Tengah

■ Diduga Dua Tahun Tidak Membuat LPJ

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam kembali memanggil sepuluh (10) orang saksi untuk di mintai keterangan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran Dana Desa,Desa Kuta Tengah,Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Aceh selama dua tahun berturut-turut yakni TA 2019 & 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra,SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Setempat, Delfiandi,SH di konfirmasi Media bidiknasioanal.com membenarkan bahwasannya pada hari ini, (Senin/13/06/2022) kembali memanggil 10 orang sebagai saksi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Delfiandi mengatakan pihak yang di panggil diantaranya perangkat desa dan pihak-pihak desa terkait

“Iya diantaranya perangkat desa dan pihak-pihak desa terkait” kata nya menjawab konfirmasi media.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampong (DPMK) Subulussalam Irwan Faisal di Konfirmasi media tidak memberikan Komentar.

“Konfirmasi kajari mo du (Konfirmasi Kajari aja ya ,-Red),” jawabnya singkat.

Sementara itu salah satu sumber media Saat di konfirmasi media membenarkan bahwasannya telah di periksa Kejari Subulussalam guna di mintai keterangan.

Iya,saya pun sudah di panggil selaku saksi karena LPJ belum selesai,” jawabnya.

Terpisah sebelumnya pada tanggal (13/06) media mengkonfirmasi “TB” mantan Penjabat (Pj) Desa Kuta Tengah,Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun 2019 & 2020 tidak memberikan tanggapan, padahal pesan yang di lanyangkan masuk dengan tanda conteng dua warna biru.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam sedang menyelidiki terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Aceh.

Penyelidikan yang sedang di selidiki tersebut merupakan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Kuta Tengah , Kecamatan Penanggalan sejak Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi,SH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan mengenai hal tersebut sedang proses tahap penyelidikan dan telah di mintai keterangan saksi dari perangkat desa.

“Kita sudah panggil 10 orang sebagai saksi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata Delfiandi,SH Kasi Intel Kejari Subulussalam di dampingi Renaldo Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Pada (Rabu(08/06/2022).

Defiandi mengatakan pemanggilan 10 orang sebagai saksi tersebut guna untuk di minta bahan keterangan terkait Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Kuta tengah tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020.

Sampai saat ini kita sedang menyelidiki dan telah meminta keterangan sepuluh (10) orang sebagai saksi,”Jelasnya.

Mengenai terkait kerugian negara ,apakah ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atau tidaknya kita belum bisa memastikan,” Ungkapnya menjawab pertanyaan beberapa rekan media

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button