PINRANGSULSEL

Bupati Pinrang Serahkan Surat Perjanjian Kerja P3K

PINRANG, BIDIKNASIONAL.com – 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jum’at (17/6/2022).

Tenaga P3K ini adalah tenaga guru yang diangkat perjanjian kerja selama 1 tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selain itu, tenaga P3K ini diseleksi dengan sistem UNBK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga P3K lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir untuk menandatangani dan menyerahkan Surat
Perjanjian Kerja secara simbolis mengungkapkan, tahun 2021 adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima tenaga P3K ini.

Bupati Irwan pun berharap para tenaga P3K ini menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh
dan berdedikasi terhadap tugasnya sebagai tenaga pengajar.

“Dari pendaftar sebanyak 1632 orang, yang ikut seleksi sebanyak 1607 dan 401 diterima, saya
yakin saudara adalah orang terpilih dan memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan” ungkap Bupati Irwan.

Laporan: Sabir/humas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button