Usaha KTV Tampu Diduga Jajakan Miras dan Wanita Seksi, Begini Kata Ketua MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang Kiyai Amir Pantagama
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Usaha yang bergerak di bidang hiburan Karoke Televisi (KTV) keluarga dengan terdaftar izin usaha bernama Valentin Karaoke Keluarga dan Cafe milik Tampu dengan izin limit pada September 2023 mendatang, dan usahanya berdiri di Desa Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Tepatnya hanya berjarak bekisar 100 Meter dari Mapolsek Beringin, yang juga disebut Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang hanya memiliki batas jam operasional mulai pukul 09.00 s/d 23.00 Wib, mencuat ke publik lewat berita tentang fakta yang ada.
Penting diketahui, salah satu sumber H (inisial nama: red) menjelaskan, usaha Valentin KTV Keluarga yang sepertinya lebih patut disebut lokalisasi hiburan malam atau diskotik milik Tampu ini, selain diduga menjajakan minuman beralkohol (miras) dan wanita berpakaian seksi, juga diduga kuat memulai operasional usaha hiburannya dari sore hari sampai subuh yang disinyalir berpotensi memicu maraknya penggunaan narkoba.
Hanya saja ungkapnya, Valentin KTV ini tidak menyediakan Bar yang dimeriahkan Disc Joki (DJ) meski tampak jelas ada miras dan wanita berpakaian seksi.
” Tampu selaku pemilik usaha disinyalir demen menggelapkan PPN atau pajak daerah (SITU-MB),” imbuh sumber.
Saat dikonfirmasi wartawan Tampu tampak ngotot meyakini jika usaha yang ia jajakan beroperasi sampai subuh itu legal (miliki izin lengkap).
Owner valentine itu juga menyebutkan dihadapan banyak wartawan bahwa yang dia jajakan hanyalah Bir (minuman beralkohol golongan ‘a’), berikut pemandu lagu berpakaian seksi yang menurutnya hal itu wajar/ lumrah.
Bahkan dengan nada tinggi Tampu menepis berita soal dugaan menyediakan tempat yang memicu perbuatan maksiat, dia hanya kekeh mengaku tidak terima hingga ancam wartawan.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang Kiyai Amir Pantagama saat dimintai tanggapan terkait dugaan usaha valentine KTV hanya modus keluarga dan disinyalir lebih mirip diskotik karena menjajakan miras dan wanita berpakaian seksi guna memikat pelanggan menegaskan, usaha tersebut tidak dapat ditolerir, sebab berpotensi tinggi mengganggu ketertiban umum dan memicu kurangnya akhlak masyarakat Deli Serdang, khususnya masyarakat sekitar.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32),” lafal Kiyai Amir Pantagama sebutkan larangan mendekati zina saat dimintakan tanggapan, sembari meyakini pihaknya akan segera menelusuri usaha valentin karoke keluarga milik Tampu yang disinyalir mirip usaha diskotik.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso