BANYUWANGIJATIM

DPRD BANYUWANGI GELAR PARIPURNA

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (21/06/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Serta dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Kepala OPD dan Camat.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono yang juga selaku pimpinan Banggar dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menyampaikan saran dan masukan kepada Eksekutif.

Saran masukan Banggar diantaranya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara optimalisasi penarikan PAD khususnya retribusi daerah, memaksimalkan penagihan atas piutang tahun sebelumnya dan optimalisasi pengelolaan asset daerah baik berupa tanah, gedung, mesin untuk meningkatkan penerimaan PAD.

Selanjutnya mengupayakan peningkatan belanja modal khususnya untuk infrastruktur jalan, irigasi beserta jaringannya karena fasilitas public ini sangat dibutuhkan masyarakat. Mempermudah pencairan belanja hibah dan bantuan social sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

ā€œKedepan TAPD harus lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap rencana kerja anggaran di setiap OPD, harus ada terobosan atau inovasi program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat , ā€œ ucap Ruliyono dihadapan rapat Paripurna.

Dalam laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2021, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 3.181.210.231.920,82 dari target anggaran sebesar Rp 3.014.536.797.351,26 atau sebesar 105,53 persen. Belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp 3.093.593.254.501,15 dari anggaran sebesar Rp 3.314.730.468.501,15 atau 93,33 persen.
ā€œ Sehingga per 31 Desember 2021 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 87.616.977.403,86 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah , ā€œ ucap Ruliyono.

Komposisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 310.594.127.944,30 sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 10.400.000.000. Dan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 300.194.127.944,30. Sehingga terdapat SILPA untuk tahun 2021 sebesar Rp. 387.811.105.348,16 yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas respon positifnya terhadap Raperda tersebut.

ā€œ Dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hokum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan dapat manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi , ā€œ ungkap Bupati Ipuk Fiestiandani.

Laporan: @dj/gfn/Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button