JATIMLAMONGAN

Oknum ASN Cabdin, Kacabdin Lamongan: Pensiun Dini atau Dipecat Kewenangan Disdik Jatim

Terdakwa Drs. Khamim, M.M., saat dibawsh ke Lapas Kelas IIB sebagai tahanan titipan Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – terdakwa Drs. Khamim, M.M., kasus korupsi pungutan dana pada Dinas Pendidikan Lamongan Tahun 2010 hingga 2013 silam, saat ini nasibnya belum jelas.

Akan pensiun dini ataukah diberhentikan/dipecat dengan tidak hormat masih belum ada kejelasan dari pihak Dinas provinsi Jawa Timur.

Khamim, ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif yang berdinas di kantor Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan dijebloskan ke hotel prodeo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada 17 Juni 2022.

Pengawas SMA ini ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan dana dalam pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru dan Staf.

Permohonan kasasi sebelumnya juga dilakukan oleh Khamim pada tanggal 22 April 2019, namun permohon kasasi tersebut ditolak oleh MA (Mahkamah Agung).

Sementara itu, Hidayat Rahman Kepala kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan menyebutkan, “Atas nama Kacabdin saya sangat prihatin, kasus tersebut kan sudah lama banget dan itu sebelum saya menjabat disini.

Jadi lebih jelasnya saya kurang begitu mengetahui akan hal ini. Jelasnya kata Rahman, kita sebagai warga negara yang baik tetap taat pada hukum,” kata Rahman saat sejumlah wartawan bertandang di ruang kerjanya, Rabu (22/06).

Lebih lanjut Rahman menjelaskan, apalagi dalam kasus yang menjerat Drs Khamim ini sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Jadi saat ini patuh terhadap keputusan hukum.

Soal status Drs. Khamim yang ASN aktif, apakah akan diberhentikan/dipecat dengan tidak hormat ataukah mengajukan pensiun dini, pihaknya menyampaikan kewenangan ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Dalam hal yang berhak memutuskan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, karena memang wewenang ada di Provinsi,” ujarnya.

Diakui oleh Rahman, dirinya sangat prihatin dan juga empati kasus yang menimpa terhadap anak buahnya tersebut.

Lebih-lebih, sebelumnya dan saat ini saya melihat keluarganya sangat kasihan banget, karena anaknya juga ada yang lagi sakit dan dalam perwatan intens.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini perkara Drs Khamim tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Lamongan yang menangani,” kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Drs. Eddy Suryono, M.Si mantan pengawas sekolah TK, SD, SLB UPT Kecamatan Kedungpring Dinas Pendidikan Lamongan.

Juga telah dieksekusi dan kemudian dijebloskan ke penjarah oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin 13 Juni 2022.

Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button