
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi saat sosialisasi rokok yang diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai, disalah satu stasiun radio di Lamongan.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Masih banyaknya rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau biasa disebut dengan rokok polos yang dipajang di etalase toko-toko di wilayah Lamongan.
Acara dialog sosialisasi bidang cukai tentang peredaran rokok illegal digelar oleh salah satu stasiun radio di Lamongan, Jumat (24/06).
Dengan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama dengan pegawai kantor Bea Cukai Gresik.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi warga perihal apa itu rokok illegal dan mengajak warga untuk memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai itu,” ujar Anton Wahyudi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan.
Anton mengungkapkan, dalam beberapa razia yang kita lakukan bersama satpol PP dan juga pemda, peredaran rokok polos terlihat dan terpajang di etalase tanpa sembunyi-sembunyi.
” Dimungkinkan para penjual rokok polos di stand toko mereka tersebut, kata Anton, merupakan hal yang biasa dan dianggap itu tidak menyalahi aturan serta tidak ada pelanggaran hukumnya.
Oleh karena itu perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi ke pasar serta ke toko-toko kelontong tersebut.
Dengan peredaran rokok polos tanpa disertai pita cukai itu adalah termasuk rokok illegal yang dilarang oleh pemerintah,” tuturnya.
Ditegaskan oleh Anton, bagi siapa yang menawarkan, menyediakan, menyimpan atau menjual rokok polos atau rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai akan dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini sudah ada 4 terdakwa yang sudah disidangkan berkaitan dengan peredaran rokok illegal di Lamongan. Kalau sudah ranahnya pidana, siapapun itu harus diproses hukum.
“Ancaman hukuman dengan peredaran rokok ilegal ini tidak main-main. Dalam tindak pidana cukai ini adalah pasal 54, yakni minimal 1 sampai 5 tahun penjara serta denda 2 sampai 10 kali lipat dari jumlah cukainya.
“Saya tidak pandang bulu mau siapapun itu, kalau sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana, akan saya tangkap dan penjarakan serta diproses sesuai aturan undang-undang yang ada,” beber Anton.
Peran aktif pihak Kejaksaan yang sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, tentunya akan menindak hukum terkait peredaran rokok illegal.
“ Untuk itu, kami mengimbau kepada warga masyarakat Lamongan untuk lebih teliti dengan tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya.
Meski itu harganya sangat murah, karena itu adalah rokok illegal yang dilarang oleh pemerintah,” tandasnya.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso



