JATIMNGANJUK

Ketua LSM Mapak Pertanyakan Kasus Lelang Tanah Bengkok Desa Sukorejo 1,3 Milyar, Diduga Tidak Berlanjut

Ketua LSM Mapak, Supriono

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Ketua LSM Mapak LSM Mapak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi), Supriono mengecam keras, dugaan Kasus Lelang Bengkok Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, tidak berlanjut.

Saat dilaporkan sejak bulan April 2021 (6 bulan) yang lalu sampai saat ini, Kasus DD desa Sukorejo dilaporkan warganya ke Kejaksaan Nganjuk, tidak pernah terdengar, ada lagi Kasus Tanah bengkok dan terakhir rencana akan dilaporkan ke polisi dengan Kasus penipuan sapi, korbannya puluhan pemilik sapi.

Laporan tentang kejanggalan dalam pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, ketika itu perwakilan warga melaporkan kadesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, sampai saat ini tidak pernah di infokan ke publik.

“Heran, kenapa kasus korupsi ketika kita laporkan di Kejaksaan Nganjuk, tidak pernah ada berita penangkapan atau tersangka, dan tidak pernah terdengar, padahal bukti yang kami dapat setengah mati untuk mendapatkannya, bukti kami lengkap beserta fotonya, dan selalu kandas, laporan kami, “kata Supriono ketika dihubungi wartawan lewat handphone.

Sementara Kades Sukorejo (Duwel) Andri sulit dicari, bahkan di Kantor Desa dan di rumahnya tidak pernah ketemu hingga tiga kali berturut – turut.

”Wajar kita suport Kades Andri, selain Kasus DD, Kasus lelang tanah bengkok 1,3 Milyar, ada lagi kasus penipuan sapi, korban puluhan pemilik sapi, dan rencana akan kami laporkan juga, tapi tidak di Kejaksaan, penipuan sapi ini kita akan laporkan ke polisi, ” ujar Tri Mariono warga Desa Sukorejo (duwel), Kecamatan Rejoso, saat itu ditemui wartawan, Jumat (1/07/2022).

Mbah Waluyo dan Tri Mariono, warga Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk mengungkapkan bahwa hasil lelang bengkok perangkat desa yang kosong yaitu Sekdes, Jogoboyo, Bayan dan eks bengkok perangkat desa (bumi siti soro) yang jumlah keseluruhan kurang lebih 15 hektar dengan hasil lelang Rp 1,3 milyar selama kurun waktu tahun 2020 dan tahun 2021 tidak jelas penggunaannya.

“Waktu itu saya tanya ke bendahara desa dan katanya hasil lelang tersebut memang diterima, namun kemudian diminta Kepala Desa tanpa kwitansi. Kemudian saya tanya ke BPD, dan dijawab itu bukan urusan BPD tapi urusan desa,” ungkap Tri Mariono pada wartawan.

Mbah Waluyo yang pernah menjadi orang nomor satu di Desa Sukorejo menambahkan, panitia lelang bengkok di tahun 2020 tidak ada panitianya, hanya RT. “Dan RT yang lelang itu tidak transparansi kepada warga meski di tahun 2020 dibentuk panitia lelang bengkok cuma penggunaan hasil lelang itu tidak jelas, ” ungkapnya.

“Akhirnya saya mengadukan hal ini ke penegak hukum pada hari Jum’at (4/3/2022) itu,” ungkapnya dirumah kediamannya ketika bersama wartawan.

Secara terpisah tim media mencoba menemui Kepala Desa Sukorejo di kantor desa, namun beliau tidak ada, yang ada hanya Kaur Pelayanan, Modin dan Jogotirto, namun mereka tidak berkomentar.

Laporan: ISK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button