GAYO LUES, BIDIK NASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues akhirnya menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi penyalahgunaan wewenangn dana desa Pada tahun anggaran 2018 di Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang .
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Kepala Seksi Intelijen Handri SH kepada Bidik Nasiona Selasa (5/7/2022) mengatakan Pada hari Selasa 5 Juli 2022 dini hari sekira pukul 02.00 Wib Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah mengamankan DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Gayo Lues a.n KH, selanjutnya dilakukan pengamanan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk menyelesaikan proses hukum terhadap KH.
Adapun kronologis bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB atas koordinasi dan penggalangan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Polres Gayo Lues dan Polres Aceh Tenggara, telah diamankan seorang laki-laki bernama KH oleh pihak Kepolisian Sektor Badar, Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga bahwa laki-laki tersebut merupakan DPO Tipikor dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nsegeri Gayo Lues Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian Penangkapan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH segera membentuk Tim untuk melakukan penjemputan. Sekira pukul 15.30 WIB Tim yang berjumlah 11 orang personil ditambah dengan 2 orang personil dari Kepolisian Resor Gayo Lues berangakat menuju Polsek Badar di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekira pukul 18.00 WIB Tim penjemputan tiba di Kabupaten Aceh Tenggara dan kemudian Tim berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, setelah melakukan identifikasi terhadap DPO tersebut dan dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang bernama KH.
Selanjutnya sekira pulul 23.45 WIB Tim membawa pulang DPO tersebut ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, pukul 04.00 WIB DPO a.n KH telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Klas II Blangkejeren.
Sebelumnya terhadap KH telah dilakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print 119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print 119.A/L.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 1 September 2020 atas dugaaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, Kab. Gayo Lues tahun 2018.
Terhadap DPO KH telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: 1230/L.i.26/Fd.1/11/2020 tanggal 19 November 2020. Sejak ditetapkan sebagai Tersangka terhadap sdr. KH telah dilakukan secara patut menurut hukum dan Tersangka KH tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga selanjutnya diterbitkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian Penangkapan.
KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, Kab. Gayo Lues tahun 2018.
Disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, lebih dari Subsidair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelasnya.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso
Narasi beritanya berputar2 segitu banyak tulisan tidak dijelaskan secara terperinci, yuk belajar lagi biar lebih mudah dipahami dan tidak bertele-tele dalam membuat beritanya.